saranginews.com, Sukabumi – Tim Jatanrasa Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satrescream) Sukabumi Kota telah menangkap empat tersangka terkait kebrutalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korbannya adalah Lutfi Fauzi Hadil (36), warga Kecamatan Sibadak, yang ditemukan tewas di etalase toko di Jalan Sikiray, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (4/8).
Baca juga: Pemuda Meninggal Akibat Penyiksaan di Sukabumi, Polisi Curi Rekaman CCTV
“Empat tersangka telah kami tangkap dari tiga lokasi berbeda dan masih diperiksa penyidik,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Kamis (8 Agustus).
Keempat tersangka tersebut adalah MJY (30), HS (33), JA (36), dan ES (68).
Baca juga: Suap Seleksi PPPC di Batu Bar, Kakak Mantan Bupati Terima Rp 2 Miliar, Alamak
Tersangka MJY ditangkap polisi di Kecamatan Baros, HS di Chikola, JA dan ES di Chitamyang, Kota Sukabumi.
Mereka ditangkap tak lama setelah jenazah korban ditemukan warga Jalan Chikirai, Desa Kebonjati, Kecamatan Chikole pada 5 dan 6 Agustus.
Baca Juga: Polling SMRC: Andy Nirvana Kalahkan Burhanuddin di Pilkada Bombana
Menurut Rita, dari pengakuan para tersangka, korban diperkosa tidak hanya di satu tempat, melainkan di dua tempat berbeda.
Kronologi terjadinya pelanggaran ini bermula ketika JA yang frustrasi mengajak rekan-rekannya untuk mencari korban.
Kebetulan, pada Sabtu (8 Maret) malam, JA dan tiga tersangka lainnya menemukan Lutfi di kawasan Supermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani, kawasan Chikole.
JA yang sudah lama murka langsung menyerang korban, disusul tiga tersangka lainnya.
Korban tanpa luka yang saat itu masih sadar dibawa ke pintu masuk toko di Jalan Sikirai oleh empat orang tersangka. Di sana, korban diserang oleh empat tersangka hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Warga mengetahui kejadian tersebut pada Minggu pagi dan para saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota dan Polsek Chikole.
Sesampainya di lokasi, polisi berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi.
Ia mengatakan, “Setelah menyelesaikan kasus ini, kami menemukan banyak barang bukti berupa kemeja, jaket, celana jeans, sepasang sepatu, flash drive serta daftar hasil otopsi dan barang bukti.”
Para tersangka terancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun karena pemukulan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang (ent/jpn) sesuai pasal 170 bagian (3) dan atau pasal 351 KUHP.