saranginews.com, BOGOR – Bea Cukai Juanda dan Sisa serta Bea Cukai Bogor memberikan edukasi kembali kepada calon pekerja migran mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.
Hal ini diberikan pada kelas Orientasi Pra Keberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran asal Indonesia yang diadakan oleh Pusat Perlindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
BACA JUGA: Bea Cukai Tegal sita 65.360 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan di Brebes
Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengatakan Bea Cukai Juanda pada Selasa (18/7) BP3MI Jatim berada di kelas OPP bagi pekerja migran Indonesia yang masuk.
Sementara itu, Bea Cukai Bogor berkesempatan mengikuti acara OPP bagi pekerja migran Indonesia yang bersiap berangkat ke Korea pada Senin (5/8).
BACA JUGA: Selamat, Dwana Bekasi dan Sisa Raih Penghargaan Sebagai Tim Terbaik Penyelenggara Haji 2024
Menurut Encep, keberadaan Bea Cukai untuk membekali calon pekerja migran dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pekerja migran memahami peraturan yang berlaku dan menghindari informasi buruk yang merugikan PMI pada saat berangkat, pulang atau mengembalikan barang.
BACA JUGA: Klarifikasi Pabean Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Maklum!
“Selain itu, dengan mengetahui ketentuan yang ada, mereka juga dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini,” kata Encep.
Fasilitas yang dapat digunakan adalah pembebasan bea masuk atas barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 sebagai salah satu imbalan pemerintah atas kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia.
Kargo milik pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI dibebaskan bea masuk dengan nilai kargo maksimal FOB USD 500 untuk jumlah pengiriman maksimal tiga kali dalam satu tahun.
Peluang lain yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja migran Indonesia adalah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dua buah telepon genggam/komputer genggam/tablet (PC) dari luar negeri sebagai penumpang.
Apabila pekerja migran Indonesia terdaftar di BP2MI, maka pengiriman dua unit HKT dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor pada saat pendaftaran IMEI HKT di loket pendaftaran IMEI Pabean di bandara kedatangan.
Fasilitas ini dapat digunakan untuk satu kali kunjungan per tahun. Pekerja migran Indonesia juga berhak mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per kedatangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017.
“Bea dan Cukai siap menciptakan kemudahan dalam pelayanan kepabeanan dan cukai, salah satunya kemudahan akses informasi,” kata Encep.