Kemenag Petakan Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Program Zakat

saranginews.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Kantor Umat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan zakat memiliki potensi besar dan bisa menjadi solusi besar pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Dengan mengoptimalkan pengelolaan zakat, kita tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, namun juga memberikan kontribusi yang signifikan di bidang pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.

BACA JUGA: Kemenag ajak pelajar menjadi agen pencegahan pernikahan anak di kalangan generasi muda

“Kolaborasi dan sinergi antar berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Kamaruddin dalam keterangannya, Rabu (7/8).

Direktur Komisi Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafoor mengatakan potensi besaran zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun setiap tahunnya.

BACA JUGA: Kemenag Perluas Perekonomian Umat dari Desa Zakat hingga Kota Wakaf

Menurut dia, potensi tersebut kemungkinan besar akan meningkat. Saat ini terdapat 512 lembaga pengumpul zakat, 49.132 unit pengumpul zakat (ZCUs), 145 lembaga pengumpul zakat, dan 10.124 amil.

Meski proses penghimpunan zakat belum maksimal, Waryono tetap optimis penatausahaan dan penyaluran zakat dapat maksimal melalui strategi kolaboratif dan pemrograman.

BACA JUGA: Kemenag akan membuka 4 program bantuan zakat dan wakaf pada tahun 2024

“Salah satu cara untuk mengoptimalkan pengelolaan adalah dengan merencanakan strategi melalui sinergi dan program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampung Zakat dan KUA agar penyalurannya akurat dan berdampak pada pengentasan kemiskinan,” kata Waryono.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indonesia masih memiliki 25,9 juta penduduk miskin, dengan lima persen di antaranya masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Warjono menegaskan, kemiskinan tidak hanya menyangkut perekonomian, tetapi juga mencakup akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan.

“Jika zakat bisa fokus pada isu ekonomi atau gizi masyarakat, sedangkan pemerintah fokus pada pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, maka tidak menutup kemungkinan pengentasan kemiskinan bisa cepat tercapai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Waryono menjelaskan salah satu syarat UU KMA No. 333 Tahun 2015 adalah batas minimal penarikan Rp50 miliar untuk beberapa lembaga amil zakat nasional (LAZ), Rp20 miliar untuk LAZ provinsi, dan Rp. 3 untuk beberapa lembaga Amil Zakat Nasional (LAZ). miliar untuk LAZ Kabupaten/Kota.

“Kalau LAZ nasional ada 48 lembaga dengan penarikan minimal Rp50 miliar, maka zakat nasionalnya saja Rp2,4 triliun. Lalu di LAZ provinsi terdapat 40 lembaga dengan penarikan minimal Rp 20 miliar, artinya total Rp 800 miliar. Jumlah LAZ kabupaten/kota sebanyak 89. “Lembaga yang penarikan minimal Rp 3 miliar secara keseluruhan berarti total Rp 267 miliar, yaitu sekitar Rp 3,467 triliun setiap tahunnya,” jelas Waryono.

Waryono menegaskan, jika angka tersebut tetap konstan, maka permasalahan perekonomian dan perbaikan gizi masyarakat hanya bisa diselesaikan dengan bantuan LAZ.

“Potensi yang dimiliki BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (ZKA) belum kita perhitungkan, sehingga harus disepakati kerja sama untuk mencapai tujuan program,” imbuhnya. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *