saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istri yang merupakan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan somasi itu tergantung pada kebutuhan persidangan dan apakah hakim memerlukan keterangannya untuk mengusut kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
BACA JUGA: Bobby dan Kahiyang binti Jokowi Disebut dalam Sidang Korupsi, Mulyanto DPR Minta KPK Lakukan
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengembangkan kasus tersebut dengan mengundang pasangan suami istri tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya berkesempatan menelepon Bobby-Kahiyang jika diperlukan keterangannya. Namun Tessa menyerahkannya kepada jaksa lembaga antirasuah yang menangani kasus Abdul Gani Kasuba.
BACA JUGA: Novel Baswedan Minta Pemilihan Pimpinan KPK Dihentikan Sementara, Ini Tujuannya
“Jika keterangan saksi yang bersangkutan memang diperlukan untuk memperkuat kepercayaan hakim terhadap putusan perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sesuai dengan praktik peradilan yang ada,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Senin (.5/8).
Tessa mengatakan, fakta-fakta di persidangan kasus Abdul Gani bisa saja terungkap jika surat perintah penyidikan masih menunggu.
BACA JUGA: Usut Kasus Harun Masiku, PKC Periksa Ketum PSI Kalbar
Dia mengatakan, jaksa bisa memberikan laporan kepada penyidik untuk menelusuri hubungan Abdul Gani dan Bobby-Kahiyang.
“Apabila ada informasi yang tidak berkaitan langsung, maka informasi tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan perkembangan muatan yang akan disampaikan kepada pihak pengelola dan kemudian diputuskan, dianalisis dalam hasil pameran,” tuturnya. .
Menurut Tessa, jika ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka jaksa bisa memberikan keterangan di persidangan kepada penyidik yang sedang melakukan proses pengembangan.
“Jika informasi ini diperlukan untuk memperkuat penyelidikan yang sedang berlangsung,” tambah Tessa.
Sementara itu, Tessa mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi terkait penyidikan Abdul Gani. Dia yakin penyidik KPK telah bekerja dengan baik dalam menyelesaikan kasus ini.
“Tentunya dalam kasus ini semua pertanyaan harus ada dasarnya, apakah mencari dokumen atau mengklarifikasi keterangan saksi lain. Kita serahkan pada penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Bobby muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani.
Suryanto mengatakan Abdul Gani menggunakan istilah ‘Blok Medan’ untuk mengurus izin pertambangan komersial di Maluku Utara.
Menurut Suryanto, istilah tersebut dikaitkan dengan menantu Jokowi, Bobby Nasution. Hal itu diakuinya saat membenarkan soal Wali Kota Medan.
“Itu yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah blok Medan) Bobby Nasution. (Wali Kota Medan) Iya, itu yang saya dengar,” kata Suryanto. (jpnn) Sudah lihat video terbaru dibawah ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA… ARMI Desak PKC Selesaikan Proyek Multi-Tahun di Papua 2018-2021.