saranginews.com – SURABAYA – Berikut aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dinas Pendidikan Jatim mulai mengkaji peraturan baru PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 karena terdapat perbedaan mekanisme zonasi.
BACA JUGA: Prof. Zainuddin menilai PPDB daerah bisa terus ditingkatkan
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, tahun-tahun sebelumnya berdasarkan jarak wilayah kabupaten/kota, kini berdasarkan wilayah kecamatan/desa.
Penetapan wilayah PPDB 2024 dibagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran tempat tinggal calon peserta didik.
BACA JUGA: Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan pembubaran PPDB tahun depan
Perubahan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Garis-Garis Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.” – kata Aries dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Senin (2/12).
Sosialisasi ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kabupaten/Kota, dan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.
BACA JUGA: Polisi dan Jaksa Mulai Usut Penipuan PPDB, Muncul Unsur Pidana
“Kami ingin informasi mengenai PPDB 2024 terkomunikasi dengan baik kepada masyarakat. Kami berharap perubahan kebijakan zonasi ini dapat dipahami oleh masyarakat,” kata Aries.
Ada lima poin dalam penetapan wilayah penggunaan lahan yang perlu mendapat perhatian dalam PPDB Jatim 2024.
Pertama, tidak mungkinnya menentukan zonasi SMA berdasarkan wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan pengembangan tata ruang sekolah menengah dilakukan dengan membagi satu kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah pengembangan geografis yang terdiri atas wilayah-wilayah yang berada dalam wilayah pengembangan tata ruang tertentu, di luar wilayah batas wilayah dalam satu kabupaten/kota, dan di luar wilayah batas wilayah. antar kabupaten/kota. . .
Ketiga, penetapan wilayah pengembangan tata ruang hingga wilayah administratif terkecil di tingkat desa/kecamatan.
Keempat, lokasi sekolah dan lokasi rumah siswa menjadi pertimbangan dalam penentuan wilayah zonasi.
Kelima, pendekatan radius sekolah terhadap wilayah administrasi terkecil tempat tinggal siswa dan wilayah administrasi digunakan dalam penentuan luas zona.
Tekniknya hampir sama, calon peserta didik baru memilih maksimal tiga sekolah di wilayah zona atau maksimal dua sekolah di wilayah zona dan maksimal satu sekolah di luar wilayah perbatasan, ujarnya.
Aries menjelaskan, perbedaan aturan pada PPDB tahun ini terletak pada persyaratan Kartu Keluarga (KK), yaitu nama yang tercantum pada akta, ijazah, akta kelahiran, dan orang tua atau wali kandung.
“Tahun-tahun sebelumnya bisa dilakukan tanpa menyebutkan nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga sudah berumur lebih dari satu tahun, namun tahun ini sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Selanjutnya, penghapusan Kartu Indonesia Kuat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memasukkan data kesejahteraan sosial terpadu ( DTKS). ) Dinas Sosial dan program yang dikeluarkan pemerintah untuk pelayanan keluarga kurang mampu lainnya.
“Seiring dengan dimulainya sosialisasi PPDB 2024, saya meminta kepala sekolah dan operator sekolah berkomitmen menjaga integritas proses pelaksanaan PPDB 2024,” ujarnya.
Jalur yang diramalkan dalam PPDB 2024 tetap sama, yaitu:
Tahap pertama, pendaftaran PPDB SMA/SMK pada 10-11 Juni 2024 meliputi jalur konfirmasi 15%, jalur mutasi jabatan 5%, dan jalur prestasi kompetitif 15%. Untuk Tahap 2, pendaftaran Prestasi Akademik SMA akan dibuka pada tanggal 18-19 Juni 2024 dengan besaran 25%. Tahap ketiga, pelaksanaan rencana pengembangan tata ruang SMK akan dimulai pada 22-23 Juni 2024 dengan besaran 10%.
Tahap keempat, pembagian jalur di wilayah SMA akan dilaksanakan pada 27-28 Juni 2024 dengan besaran 50%. Terakhir, jalur pendaftaran SMK Akademik akan dilaksanakan pada tanggal 3-4 Juli 2024 dengan besaran 65%. (antara/jpnn)