Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis

saranginews.com, Jakarta – FGD pertama seri peluncuran buku “Transformasi dan Reformasi Kebijakan melalui UU Cipta Kerja” diselenggarakan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja pada 30 Juli 2024 di Jakarta.

Dalam FGD ini, sumber daya yang berasal dari para ahli, lembaga pemerintah, pengusaha, UKM, serikat pekerja dan media diundang untuk mendapatkan masukan yang substantif.

Baca Juga: Juru Bicara Ennis mendesak pilih calon presiden yang pro Partai Buruh dan menjauhi partai yang didukung Siptaker

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjelaskan, buku UU Cipta Kerja akan menjelaskan latar belakang lahirnya undang-undang tersebut.

UU Cipta Kerja dipandang tidak hanya mengubah aturan namun juga melaksanakan perubahan struktural untuk menciptakan birokrasi baru terutama dalam hal pelayanan, perizinan dan pemerataan akses bagi usaha kecil dan menengah termasuk usaha mikro.

Baca Juga: Ribuan Petani dan Buruh Besok Akan ke Mahkamah Konstitusi, Mengawal Sidang Formal UU Siptaker

“Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari inti UUCK Pasal 2 yaitu asas kesetaraan untuk memajukan kepastian hukum, kemudahan berusaha, integrasi, dan kebebasan ekonomi negara,” jelas Arif. .

Arif kembali menegaskan mengacu pada arahan Presiden bahwa perubahan tidak hanya sekedar pemahaman aturan tetapi juga memerlukan perubahan perilaku terutama di tingkat birokrasi.

Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Laksanakan Women’s Coaching Clinic di PKS Pontianak

Jadi nanti di bukunya akan ada perubahan perilaku sebelum dan sesudah cara kerja yang baru antara pemerintah dan masyarakat, kata Arif.

Oleh karena itu, Arif selalu mendorong sosialisasi UU Cipta Kerja secara besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia melalui Satgas UU Cipta Kerja yang bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk merumuskan reformasi kebijakan baru.

Sejalan dengan itu, Ketua Bidang Strategi dan Sosialisasi Pokja UU Cipta Kerja, Dimas Oki Nugroho menjelaskan, buku UU Cipta Kerja yang direncanakan akan menjadi rujukan sosialisasi oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha. , UKM dan masyarakat.

“Meski awalnya mendapat kritik keras dari masyarakat, namun pemerintah menyikapinya dengan baik, sehingga ada prinsip partisipasi bermakna dalam bentuk sosialisasi, diskusi, rapat koordinasi dan masyarakat atau pemangku kepentingan terkait serta klinik pembinaan Kementerian/Organisasi. “Ini bisa masuk dalam timeline UU Cipta Kerja, lanjut Dimas.

Dimas juga menjelaskan, Satgas UU Cipta Kerja telah melaksanakan beberapa kegiatan pada tahun 2021 hingga 2024 antara lain workshop mengenai fasilitas perizinan berusaha, ketenagakerjaan, perikanan dan kelautan serta sektor lainnya.

“Selain itu, manfaat dan kisah sukses penerapan UU Cipta Kerja juga selalu kami promosikan melalui media,” jelas Dimas.

Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi Dendy Apriyandi mengatakan, penting untuk menjelaskan kelebihan regulasi dan berbagai peraturan yang tumpang tindih seiring keputusan Presiden untuk menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja dengan pendekatan hukum yang komprehensif.

“UU Cipta Kerja harus kita pastikan menjadi warisan yang baik karena tantangan dan upaya yang kita lalui selama ini sungguh luar biasa dan tidak mudah,” kata Dendy.

Pakar ketenagakerjaan Prof. Tadjuddin Noor Effendi menilai Indonesia telah menunda reformasi kebijakan.

“Tetapi keberadaan UU Cipta Kerja merupakan peristiwa penting dalam perubahan birokrasi dan struktural serta restrukturisasi proses dunia usaha dan investasi. Hal-hal baik ini perlu dimasukkan, agar masyarakat paham,” jelas Tadjuddin.

Selain itu, Manajer Konten Media Bisnis Indonesia Wibi Pangestu menilai buku tersebut masih perlu menyiapkan berbagai persoalan hukum ketenagakerjaan karena merupakan bagian dari demokrasi.

Focus Group Discussion ini dihadiri oleh Kementerian Sekretariat Nasional, Kementerian Investasi/BKPM, Lembaga Pakar DPR RI, pakar ketenagakerjaan, peneliti Litbang Kompas, media Bisnis Indonesia, dan media Tribunnews. (Dil/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *