saranginews.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Migran dan Profesi Indonesia (SP-IMPPI) telah menandatangani Memorandum Kerja Sama (MoU) dengan Sekolah Tinggi Hukum IBLAM.
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pekerja migran informal.
BACA JUGA: Serikat Pekerja IMMPI: 2023 Tahun Pembasmian Mafia TIP
Ketua SP-IMPPI William Yani Weah mengatakan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam upaya pemajuan pendidikan dan perlindungan pekerja migran.
“Kami berharap kerjasama ini dapat membuat mahasiswa dapat belajar di luar lingkungan kampus, melakukan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat, dan mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja yang semakin kompleks,” kata William Yani dalam rilis tertulisnya, Senin (6/8).
BACA JUGA: IMMPI selamatkan ART NTT dari majikan yang brutal
William menjelaskan, perjanjian tersebut juga mencakup program khusus, seperti penyelenggaraan seminar, workshop, dan pendampingan hukum kepada anggota serikat pekerja.
Selain itu, IBMAM juga melibatkan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang menjawab tantangan yang dihadapi para pekerja informal dan profesional sehingga mahasiswa dapat belajar langsung dari pengalaman nyata di lapangan.
BACA JUGA: Cegah masuknya TKI ilegal, Bea Cukai operasi gabungan di Kuala Tanjung
Diharapkan melalui kerja sama ini, kedua belah pihak dapat saling mendukung dan memperkuat kemampuan dalam mencapai tujuan bersama, khususnya membangun masyarakat yang lebih adil dan makmur.
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lainnya untuk menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.
Acara penandatanganan yang dilaksanakan di kampus STIH IBLAM ini menandai dimulainya kerjasama strategis di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam perjanjian tersebut, Dr. Gunavan Nachravi selaku ketua Fakultas Hukum IBLAM, bersama ketua program pelatihan MIH, Ina Heliani.
Sementara Ketua Umum IMPPI William Yani Wea didampingi Sekjen Deri Nurhadi, Vasekum Anton dan Bendahara IMPPI Wulan.
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa bidang utama yang disepakati kedua belah pihak, antara lain: Pendidikan, pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum dan keterampilan praktis bagi anggota SP-IMPPI, serta masyarakat yang membutuhkan; Penelitian, Berkolaborasi dalam melakukan penelitian terkait pekerja migran dan permasalahan hukum, untuk memperoleh temuan yang dapat memberikan solusi dan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat; dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pelaksanaan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dirancang untuk mendukung dan memberdayakan komunitas buruh migran dan masyarakat luas.
Sedangkan STIH IBLAM yang dipimpin oleh Prof. kata dokter. Gunavan Nachravi menegaskan, kerja sama ini merupakan tahapan penting dalam implementasi kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pekerja migran informal serta kontribusinya yang berharga di bidang hukum dan masyarakat.
“Kami sangat bangga dapat bekerjasama dengan SP-IMPPI. “Kami yakin melalui kerja sama ini kita dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja migran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya. (hati/jpnn)