saranginews.com, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan skandal penundaan atau denda impor beras Rp 294,5 miliar masih menyisakan kejanggalan terkait sistem ketenagakerjaan lintas sektoral antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
Agus menilai, bau manipulasi sangat kuat dalam skandal seputar nama Bos Arief Prasetyo Adi dan Kepala Eksekutif Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dari Bapanas.
BACA JUGA: Mantan Komisioner KPK: Skandal penundaan impor beras harus dituntut
“Harusnya tahu betul kapan Bapanas akan memutuskan (impor), kapan Bulog akan mengadakan rapat atau tender beras, kalau membaca ketentuan Bulog, importir baru yang akan menyiapkannya. Kalau sudah diketahui, tapi masih ada error (delay Rp 294,5 miliar), berarti ada yang salah. “Ada beberapa hal yang kurang penting,” ujarnya, Selasa (6/8).
Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Bapanas-Bulog yang menyebabkan keterlambatan Rp 294,5 miliar.
BACA JUGA: Heboh Skandal Demurrage Bapanas-Bulog, Megawati Imbau Tak Bergantung Impor Beras
Agus menyoroti permasalahan dokumen yang menyebabkan denda tersebut.
“Harus ada komunikasi antara importir, transporter, dan pelabuhan. Saya pikir tidak ada komunikasi jadi ada penundaan. Lalu sempat terjadi penundaan karena pengurusan dokumen yang lama. “Kalau berkeliaran seperti ini, pasti ada korupsi pada akhirnya,” kata Agus.
BACA JUGA: Bulog-Bapanas Tersandung Skandal Demurrage, Ada Dugaan Sengaja Mengabaikan
Oleh karena itu, Agus meminta penjelasan yang jelas mengenai sistem dan mekanisme impor beras yang dilakukan Bapanas-Bulog.
Agus meyakini, jika koordinasi dilakukan dengan baik dan tepat, maka biaya keterlambatan atau denda impor sebesar Rp 294,5 tidak akan ada lagi.
“Pada dasarnya kita harus menanyakan secara berurutan kapan Bulog menerima peraturan Bapanas, kapan Bulog memesan, kapan kapalnya tiba. “Karena tidak boleh ada kesalahan yang menyebabkan keterlambatan ini,” tegas Agus.
Sekadar informasi, KPK dan Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) mengoordinasikan pengusutan data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal penundaan atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar.
KPK meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas dalam skandal penundaan Rp 294,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update perkembangan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal penundaan beras atau denda impor beras Rp 294,5 miliar yang melibatkan Ketua Bapanas Arief Prasetyo. Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dumas bertemu pada 11 Juli 2024 pukul 16.11 WIB. Saya meminta informasi mengenai data yang dilaporkan SDR, kata Hari, Minggu (8 April).
Sebelumnya, dokumen hasil kajian sementara tim peneliti terhadap aktivitas pembelian beras di luar negeri menemukan adanya permasalahan pada dokumen impor sehingga menimbulkan biaya keterlambatan atau denda sebesar Rp294,5 miliar.
Dalam penjelasannya, tim Riviu menyampaikan adanya permasalahan dokumen impor yang tidak benar dan lengkap sehingga menyebabkan keterlambatan bea atau denda impor beras Bapanas-Bulog yang terjadi di kawasan pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Timur.
Akibat dokumen impor yang tidak benar dan tidak lengkap serta kendala lainnya, mengakibatkan standing cost atau denda impor beras Bulog-Bapanas senilai Rp 294,5 miliar. Rinciannya, wilayah Sumut Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar. (dil/jpnn)