Ayah Kandung Bejat, Cabuli Anak Sendiri Bertahun-tahun, Tuh Orangnya

saranginews.com, SIAK – Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menangkap pria berinisial SM (53) karena melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri selama hampir empat tahun.

Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Efendi mengatakan, pihaknya menangkap SM atas pemberitahuan istrinya pada 23 Juli 2024.

BACA JUGA: Tidak Bermoral! MS Kalahkan Anak Kandungnya dengan Modus Pendidikan Seks

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan PPA Reskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SM pada 2 Agustus 2024.

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah mendapat informasi yang cukup, kata AKP Bayu dalam keterangannya, Selasa (6/8).

BACA JUGA: Ketua RT di Kemayoran Ini Justru Menganiaya 2 Anak Bukannya Jaga Keharmonisan

Korban, anak kandung SM, mengaku telah melakukan pelecehan dan berhubungan badan dengannya sejak kelas 6 SD.

Korban berusia 15 tahun, perbuatan pelaku terjadi pada tahun 2020 hingga Juli 2024. Selama korban duduk di bangku SMP, saat ini ia sedang duduk di bangku kelas satu SMA, kata Bayu.

BACA JUGA: Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli 4 Santriwati Lombok Barat

Pelaku kini ditahan di Polres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa beberapa saksi, termasuk ibu dan saudara laki-laki korban. (mcr36/jpnn)

BACA PASAL LAINNYA… Dede Tersangka Mesum Ditangkap di Ciwaringin, 3 Korban Muda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *