MKD DPR: Verifikasi Awal Tak Menemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji

saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Perwakilan (MKD) telah memberikan sejumlah kepastian administratif dan hukum terkait laporan yang dikirimkan kepada Wakil Ketua DPR Perwakilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus tersebut. keterlibatan istrinya, Rustini Murtadho dalam Kelompok Pemantau Haji 2024.

Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, proses pembuktian awal tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA: Pedas! Cak Imin menanggapi komentar Gus Yahya soal PKB bak mobil rusak

Laporan tersebut awalnya dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang mengabarkan Cak Imin diduga selingkuh dengan istrinya di rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa ilegal bagi jemaah haji. anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Musyanto mengatakan, keputusan tersebut bukan UU Kehormatan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

BACA JUGA: Jawaban Gus Yahya, Cak Imin Tegaskan Pansus Haji Tak Ada Hubungannya dengan PKB & PBNU

Menanggapi laporan tersebut, MKD DPR langsung membenarkan langkah tersebut dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.

Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana haji atau melawan hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam rangka keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.

BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat

“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Sekretaris DPR, MKD tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR RI. Surat keterangan ini meliputi verifikasi dokumen perjalanan, izin keluar, serta persyaratan regulasi untuk bepergian ke luar negeri” , kata Nazruddin Dek Gam dalam keterangannya.

Selain itu, MKD DPR juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 164/PMK.05/2015, khususnya Bab 7 ayat 7.

Pasal tersebut menyatakan, dalam hal Pegawai SPD di lingkungan Kementerian/Lembaga ikut serta dalam kegiatan atau mengikuti acara yang memerlukan kerjasama pasangannya, maka dapat didampingi pasangannya sebagai pihak lain.

Berdasarkan aturan tersebut, tindakan Cak Imin mengundang istrinya ke Tim Haji DPR adalah sah dan sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah kami verifikasi administrasi dengan Sekjen DPR, kami tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan Wakil Ketua DPR. Selain itu, sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2015, ia membuktikan tidak melanggar undang-undang tersebut.” dia berkata.

Ia menambahkan, pengumuman ini merupakan pernyataan yang jelas untuk dipahami masyarakat.

Oleh karena itu, meski DPR saat ini sedang dalam masa jeda dimana kegiatan anggota harus fokus pada daerah pemilihan, namun permasalahan ini berdampak pada pimpinan DPR RI dan harus berkeadilan. Oleh karena itu, MKD telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan pemahaman dan memastikan seluruh pekerjaan umum. mentaati peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (rhs/jpnn)

BACA SELENGKAPNYA… Skema Pemerintah Kuota 40k CPNS, 5% Diposting di IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *