KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi

saranginews.com, Malang – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya di SMK negeri di kota Malang, Jawa Timur, dihukum sesuai aturan.

Saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/5), Anggota KPAI Iris Adi Lexono mengatakan, “Pelaku pidana harus diadili sesuai ketentuan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”

Baca Juga: Prihatin Kekerasan Berbasis Gender Meletus di Pilkada, Loli Sohinti: Lapor ke Bawaslu!

Selain itu, anak-anak korban juga harus mendapatkan bantuan dan rehabilitasi untuk memperbaiki kondisi psikologisnya dan melakukan reorientasi dalam kegiatan belajar.

Aris Adi Leksono menegaskan komitmen pusat pendidikan terhadap penerapan Peraturan No. 46 Tahun 2023 Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru PNS dan PPPK, Cek Saldo Anda

Upaya tersebut penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum sepenuhnya dipahami oleh tenaga kependidikan, ujarnya.

Baca Juga: Banyak Guru yang Pensiun, Pendaftaran PPPK 2024 Masih Belum Jelas, Penasaran

Sebelumnya, beredar video berdurasi 30 detik di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap siswa laki-laki di dalam kelas yang dilakukan oleh seorang guru di sebuah SMK negeri di Malang, Jawa Timur. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Saksi Kunci Kasus Pemerkosaan Guru di Gurantalo Pingsan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *