Penting, Mitigasi Potensi Sengketa pada Pilkada 2024

saranginews.com – BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Provinsi Aceh menilai penting untuk mengambil langkah mitigasi sesegera mungkin untuk mengurangi kemungkinan konflik pada Pilkada 2024.

Moderasi merupakan langkah nyata yang bisa dilakukan secepatnya oleh semua pihak, terutama yang terkait dengan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Golkar Sebut Akan Dukung Kadernya, Gerindra Coba Lobi Lagi

“Memitigasi potensi konflik pilkada penting untuk mencegah masalah sebelum timbul. Setidaknya bisa diselesaikan atau konflik bisa diminimalisir,” kata Koordinator Departemen Hukum dan Pengendalian KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandi, Senin, Banda Aceh, (5/ 8).

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi untuk memitigasi potensi konflik pada tahapan pilkada. Rapat tersebut dihadiri oleh KIP kabupaten/kota Aceh, akademisi dan lain-lain.

Baca Juga: Pilkada Marcy Kegu Kalahkan Petahana di Pilkada Nabire

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas sejumlah isu yang mungkin menjadi kontroversi pada tahap pencalonan calon di pilkada.

Diantaranya syarat pengumpulan suara, status mantan pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, status residivis, dan sejumlah persoalan penting lainnya.

Baca Juga: Fredik Batal Pilkada, Jami Sarmi Tawarkan Maju Bareng Yanis di Pilkada

Mitigasi potensi konflik juga menjadi pertimbangan dalam petunjuk teknis calon yang disusun KIP Provinsi Aceh berkonsultasi dengan KPU RI, ujarnya.

Terkait persoalan penyelesaian perselisihan pilkada, ia mengatakan perselisihan terkait hasil pilkada dibahas di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 157 Ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Undang-Undang Pilkada, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perselisihan pilkada pada mulanya bersifat sementara sampai terbentuknya pengadilan khusus.

“Tetapi saat itu sudah keluar putusan yang menegaskan bahwa penanganan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi bersifat permanen,” kata Ahmed.

Pilkada di Provinsi Aceh dilaksanakan serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, 18 bupati dan wakil walikota, serta lima walikota dan wakil walikota. Pemilu dijadwalkan pada 27 November 2024. (Antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… AKBP Fahrian Inhu Peringatkan Anggota Polisi Agar Golput di Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *