Perihal Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Lampu Hijau Pergaulan Bebas?

saranginews.com, Jakarta – Pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dinilai berlebihan.

Pemberian alat kontrasepsi dalam jumlah tertentu kepada pelajar dapat diartikan sebagai negara yang memberikan ‘tanda tangan’ terhadap pergaulan bebas di kalangan pelajar.

Artikel terkait: PP 28 2024: Ini artikel tentang kontrasepsi untuk pelajar

“Kami percaya bahwa memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar adalah kebijakan yang sangat tidak bijaksana. “Memang di satu sisi kami ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seksual di luar nikah pada pelajar,” Panitia

Huda memahami PP 28/2024, khususnya Pasal 103 tentang Kesehatan Alat Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja, bertujuan untuk melindungi siswa dari tindakan yang dapat merusak masa depannya. .

Baca disini: CSR Produk Sanitasi GB oleh Habib Zafal dan Pendeta Marcel Saeran di Masjid Nulur Huda

Pasal tersebut menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja tidak hanya mencakup penyediaan layanan kesehatan properti, tetapi juga komunikasi, informasi, dan pendidikan.

“Ada beberapa kendala dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi, namun salah satunya adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar,” ujarnya.

Silakan baca di sini juga

Huda mempertanyakan kelayakan dan persyaratan pemberian alat kontrasepsi kepada para pelajar tersebut.

Kapan, dalam kondisi apa, atau siapa yang berhak memberikan alat kontrasepsi ini?

Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai urgensi pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan teknis penyediaannya. “Ada kekhawatiran bahwa hal ini akan mendorong penyalahgunaan,” katanya.

Para politisi PKB ini menyarankan untuk fokus pada upaya preventif menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dengan memberikan informasi dan edukasi tentang risiko seks bebas.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dapat bekerja sama untuk mengembangkan modul bersama yang dapat menjadi referensi informasi dan edukasi mengenai risiko seks bebas.

“Hal terpenting dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas, baik lawan jenis maupun sesama jenis.” Oleh karena itu, informasi dan pendidikan yang diberikan baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler harus diarahkan pada inisiatif-inisiatif tersebut.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *