saranginews.com, Beluan – Bea Cukai Beluan siap memberikan pelayanan terbaik untuk impor barang asal Amerika Serikat di Medan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan Ahmad Lutfi saat menerima kunjungan perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kimenlo) terkait penataan penggunaan gudang untuk pengangkutan barang. Konsul Amerika di Medan.
Baca juga: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 8,5 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 7,4 Miliar.
“Kami menjamin pelayanan terbaik dan proses pembersihan tradisional sesuai standar waktu yang ditetapkan selama seluruh persyaratan terpenuhi,” kata Ahmed Lutfi dalam keterangan resminya, Senin (5/8).
Aturan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai (PNA) atas impor barang yang diumumkan luar negeri terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 149/PMK.04/2015.
Baca juga: Polda Kalsel Ikut Musnahkan 29 Kg Sabu, Bea Cukai Kalsel Koordinasi Persiapan.
Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-23/BC/2016, Pemberlakuan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Bea Masuk dan Pajak atas barang yang diimpor oleh Perwakilan negara asing beserta pejabat yang menjadi tanggungannya. di Indonesia.
Penerima beasiswa ini meliputi perwakilan negara asing, termasuk perwakilan diplomatik, konsuler, dan tetap atau misionaris diplomatik di ASEAN.
Baca juga: Kantor Pertanahan dan Pajak Jakarta Berikan Sejumlah Izin Kesehatan kepada 2 Orang Pemilik Usaha Kawasan Berikat.
Selain itu, organisasi internasional seperti misi diplomatik dan misi khusus dibentuk berdasarkan kondisi tertentu dari komunitas internasional.
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN atau PPN dan PPnBM, serta pembebasan PPh Pasal 22 diberikan setelah mendapat persetujuan Kementerian Luar Negeri.
Pengajuan pengecualian dapat dilakukan secara online melalui portal LNSW di feature.insw.go.id, dengan waktu pengerjaan 5 jam kerja untuk pengajuan online, atau 3 hari kerja untuk pengajuan manual.
Dokumen yang dipersyaratkan terkait nilai pabean seperti faktur atau dokumen sejenisnya, rincian jumlah dan jenis barang, rincian kendaraan jika ada barang impor yang diimpor.
Kemudian kartu identitas diplomatik kedutaan asing sebagai perwakilan resmi penerima dan kartu diplomatik kepala kedutaan asing sebagai pemohon.
Apabila pemohon bukan duta besar, diperlukan surat keterangan diplomatik dari kuasa usaha.
Ahmad menambahkan, Bea dan Cukai Belwan diharapkan mengikuti prinsip penguatan hubungan diplomatik dan perdagangan internasional dengan negara sahabat.
“Dengan pelayanan terbaik dan pembebasan bea dan cukai bagi kedutaan asing, Indonesia bermaksud mempertahankan kedutaan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri demi terciptanya kesetaraan dan rasa hormat antar negara yang terlibat (mrk/jpnn).