saranginews.com, JAKARTA – Polisi akan memanggil seorang wanita berinisial AD (24) yang berpenampilan seperti laki-laki yang merupakan publik figur penyanyi grup musik populer di Indonesia terkait video bugil pada Selasa (6 /8).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol. Ade Safri Simanjuntak mengaku memanggil AD sebagai saksi terkait kampanye tidak senonoh yang dilakukan MRS (22) dan JE (35) yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA LEBIH LANJUT: Dalam kasus video yang mengejutkan, polisi akan memanggil Audrey Davis
Korban akan dipanggil besok (6/8) pukul 13.00 WIB di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ), kata Ade Safri saat dikonfirmasi. dikonfirmasi. , Senin.
Namun Ade Safri belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak dalam panggilan tersebut.
BACA JUGA: Video Syur yang Diduga Dibuat Putra David, Eks Naif, Terjual Puluhan Ribu.
“Kami tidak tahu apakah kami bisa datang atau tidak,” katanya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebarkan video bugil perempuan berinisial AD (24) yang mirip anak publik figur penyanyi populer. di Indonesia.
BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, Lima Pejuang PSHT Serang, Aipda Parmanto Luka Berat.
Penyidik telah mengambil keputusan untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka, kata Kompol Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam (1/8).
Dia menjelaskan, tersangka MRS dipekerjakan untuk menjual video hiburan sebagai iklan melalui grup media sosial Telegram.
Sementara tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi di akun X sehingga viral.
Polisi menyita banyak barang bukti berupa tiga buah ponsel, tiga video menarik mirip AD, satu email, dan empat rekening dompet elektronik dari pelaku MRS.
Sementara itu, satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video lucu mirip AD disita dari tersangka JE.
Kedua orang ini dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto . dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)
BACA CERITA LAINNYA