saranginews.com, PEKANBARU – Polda Riau menangkap dua orang teman Marisa Putri, 21 tahun, yang sedang clubbing di KTV Sagu di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Direktur Narkoba Polda Riau, Kompol Manang Sopeti, mengatakan saat itu Marisa sedang clubbing bersama enam rekannya, dan polisi masih mencari tiga orang lagi. “Sekarang dua dari lima temannya sudah kami tangkap,” kata Marissa, karena saat itu mereka sedang mengonsumsi narkoba bersama temannya. Tampaknya ada dua orang yang ditangkap dan dibawa kabur pada Senin (5/8). Tiga lainnya masih dikejar,” ujarnya sambil meminta semua orang yang bersama Marisa di pesta malam itu untuk menyerahkan diri. Saat ini mereka masih bersembunyi di tempatnya masing-masing, identitasnya sudah kami ketahui, alamatnya sudah kami ketahui, semoga selamat, ujarnya saat kami tiba di lokasi kejadian dengan mobil Toyota Rice BM 1959 FJ yang dikemudikan Marisa. , Sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai Renti Marniningsih ZR BM 4697 JZ ditabrak mobil dari belakang, Rendy Marniningsih mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian, Marisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 Ayat 5 UULAJ No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara (.mcr36/jpnn) Pasal 310 Ayat 4 serupa dengan UULAJ No.
Baca juga: Mahasiswa Bantah Pakai Narkoba Usai Randy Morningsih Meninggal Dunia Akibat Ditabrak Sepeda Motor
Baca artikel lainnya… Napi Narkoba Meninggal di RS Khadijah Palembang