saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama Direktur Mineral dan Batubara BKPM.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyetujui izin usaha pertambangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2022.
BACA JUGA: Laporan Anak Yasona Tak Dikejar, IM57 Desak KPK Tegakkan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hasim pada Jumat (2/8) sambil memeriksa oknum tersebut sebagai saksi.
Penyidik juga memeriksa materi yang sama terhadap dua saksi lainnya, Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Tariq Kasuba dan pengusaha Nio Yanthoni.
BACA JUGA: Benny Susetyo Pilih Penegakan Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, Tantang Campur Tangan Pemerintah
Umumnya terkait dengan retribusi dan TPPU AGK serta izin usaha di Maluku Utara, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Dalam proses pengurusan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru, yakni Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Muhaimin Syarif. Keduanya dijebloskan ke balik jeruji besi.
BACA JUGA: Yudi Purnomo desak KPK agar laporan bayi Yasonna berkembang ke publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi Muhaimin Syarif sebagai “broker” di balik proses perizinan perusahaan pertambangan di provinsi penghasil nikel terbesar di Indonesia di kawasan timur Indonesia.
Dana tersebut diyakini telah ditransfer ke Abdul Ghani Kasuba untuk pengelolaan industri pertambangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan beberapa perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGK. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini.
BACA ARTIKEL LAGI… KPK Dalami Keterlibatan Bapanas-Bulog dalam Skandal Demurrage