Laporan Terhadap Anak Yasona Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IM57 Minta KPK Jalankan UU

saranginews.com, Jakarta – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terhadap Yamitema Laoli atas dugaan monopoli bisnis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sebab, itu adalah Surat Perintah Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Yudi Purnomo Minta KPK Jelaskan Perkembangan Laporan Bayi Yasona ke Publik

Pertama, hal ini merupakan hal yang sering muncul dalam proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus dalam Undang-Undang Tipikor, kata Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024).

Praswad menjelaskan, Pasal 12(i) UU Tipikor mengatur pengadaan yang mengandung benturan kepentingan.

Baca juga: Benny Suceto Soroti Penegakan Hukum di KPK, Singgung Campur Tangan Kekuasaan

Entah itu dilakukan oleh anggota keluarga atau tidak.

“Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur tentang pembelian yang terdapat benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dari keluarga atau pihak lain. Harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengejarnya,” ujarnya.

Baca juga: Meski Nama Bobby Nasution Disebut Bisa Tertibkan Izin Tambang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Belum Bertindak

Praswad mengatakan konflik kepentingan dianggap sebagai hal yang serius di Indonesia.

Perlu penanganan yang ekstensif dan penyelesaiannya tidak mengandung konflik kepentingan sehingga memerlukan penegakan hukum yang independen.

Termasuk juga kebebasan bertransaksi penegakan hukum tanpa perundingan politik. Tanpa itu maka kasus dugaan anak Yasona Laoli dan lainnya tidak bisa ditangani dengan baik, ujarnya (ray/jpnn) video terbaru Jangan lewatkan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *