Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis

P

Sebanyak 8.344.808 batang rokok, 3.636 gram tembakau potong, dan 245.400 ml MMEA disita antara Januari 2019 hingga Februari 2024 di Bea Cukai Bojonegoro.

Baca Juga: Bea dan Cukai, Pengawas Intelijen dan Keamanan Respons Di Bawah Sorotan

Kepala Dinas Bea dan Cukai Bujonegoro Ivan Harmawan membeberkan harga barang hasil kampanye tersebut.

Harganya mencapai Rp10.495.638.300,00 dan potensi nilai cukai sekitar Rp5.591.257.730,00, kata dia.

Baca Juga: Bea dan Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda

Berdasarkan Undang-Undang Cukai dan aturan pelaksanaannya, seluruhnya berstatus Barang Milik Negara (BMMN) dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Bea Cukai Bujonegoro juga mengundang pimpinan pemerintah daerah, pemerintah vertikal dan daerah serta media dalam acara tersebut.

Baca Juga: Perkuat Koordinasi Antar Instansi, Bea dan Cukai Berikan Pelatihan Kepabeanan di 2 Daerah Ini.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat tentang kepabeanan dan cukai,” kata DPR.

Bojonegoro mengapresiasi dukungan kerja sama dan koordinasi yang diterima Pemerintah Daerah Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran BKC ilegal, khususnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT Is).

Saya berharap kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan BKC ilegal dan kampanye pemberantasan rokok ilegal semakin kuat dan efektif, pungkas DPR. (jpnn)

Baca artikel lainnya… Edukasi Bea dan Cukai Peraturan Impor Bagi Tenaga Kependidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *