saranginews.com, BANJARMASIN – Pada Rabu (31/7), Suku Dinas Bea dan Cukai (Kalbagsel) Kalimantan Selatan turut serta dalam pemusnahan barang bukti narkoba temuan Disnarkoba dan Narkoba Kalsel.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kalsel Arie Papiano mengungkapkan, Polda Kalsel melakukan penyitaan narkoba setelah memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 29.538,6 gram; 114,5 butir ekstasi; dan 157,84 gram bubuk ekstasi.
BACA JUGA: Polisi Bea dan Cukai dan Polres Karimun menyita 2 kg Sabu-Sabu dari dua tersangka. Berikut jadwalnya
“Kami bertekad untuk selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” tegas Arie dalam keterangannya, Jumat (2/8).
Rosyanto Yudha Hermawan, Wakil Komisaris Polisi Kalimantan Selatan, mengatakan pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemangku kepentingan maupun masyarakat.
BACA JUGA: Komandan Bea Cukai Terima Hibah dari INL-UNODC untuk Pencarian Alat Narkoba
Ia mengatakan, pemberantasan penyakit tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalsel.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat yang menjamin seluruh barang bukti dimusnahkan seluruhnya dan tidak dapat digunakan kembali, pungkas Rosyanto (mrk/jpnn).
BACA JUGA: Bea dan Cukai DKI Berikan 2 Izin Penggunaan Fasilitas Area Terbatas dengan Perlakuan Khusus