Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

saranginews.com, DENPASAR – Polisi menemukan jaringan prostitusi online menggunakan green atau MiChat di rumah pribadi, Jalan Lange IX, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang yang melakukan aktivitas seksual di Internet. Dua di antaranya masih sangat muda. Mereka adalah ADN (16), NNI (17), KAW dan RMF.

BACA JUGA: 2 rumah di Payo Sigadung dijadikan lokasi sampel seks

Langkah penayangan publikasi tersebut secara online diungkapkan Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan kepada wartawan di Lobi Polresta Denpasar Barat, Jumat (2/8).

Kompol Laksmi mengatakan, terungkapnya isu online terkait anak di bawah umur bermula dari adanya informasi dari dalam negeri mengenai maraknya prostitusi rahasia.

BACA JUGA: Polisi menggerebek Gedung DPRD yang dijadikan pusat prostitusi di Bandarlampung

Menanggapi pernyataan tersebut, Kompol Laksmi memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Bpk. Inspektur Dian Eka Ananta dan para deputinya melakukan penelitian.

Hasilnya, polisi berhasil mengetahui DNA tersebut dan NNI menjual dirinya kepada teroris melalui Green atau MiChat.

BACA JUGA: Serangan Kedua ke Pusat Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Melayani Publik

Kedua tersangka ditangkap di rumah pribadi, Jalan Lange IX, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 13 Juli 2024, pukul 01.00 Wita.

“DNA dilindungi oleh anggota Bareskrim setelah mereka menjual diri mereka kepada seseorang yang disebut deputi. Sedangkan NNI berhenti menunggu pemerintah, kata Kompol Laksmi.

Saat diperiksa polisi, ADN mengaku dibantu dua orang yang membawa surat KAW dan RMF. Menurutnya, KAW dan RMF memasarkan diri melalui aplikasi MiChat dengan biaya Rp 200.000 hingga 400.000 per hari. Setiap DNA mendapat pelanggan, KAW dan RMF mendapat komisi Rp 50k hingga 150k.

Polisi menangkap RMF saat ia sedang bersantai di atas ikan paus bengong di Hostel Elite RL sambil mengonsumsi alkohol. Sedangkan KAW diamankan di sebuah toko kecil di kawasan Monang-maning.

“KAW ditangkap saat menunggu DNA, yang malam itu bersedia bertemu untuk mengambil tagihan dari DNA,” kata Kompol Lakshmi.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan banyak saksi. Diantaranya, ponsel Realme, ponsel OPPO A5S, kondom bekas, uang tunai Rp 250 ribu hasil prostitusi online, dan uang tunai Rp 100.000 dicuri dari RMF sebagai pembayaran atas tindakannya.

Kompol Laksmi menjelaskan, para terdakwa dijerat Pasal 296 KUHP terkait muncikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Ia pun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. (cuy/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

BACA JUGA… PD Germo Prostitusi di Serang Bertempat di Park Hotel, Mbak DE ada di dalam kamar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *