B
FS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
Baca Juga: Direktur Pondok Pesantren Diburu Polisi karena Menganiaya Siswi di Lombok Tengah
Kanit Reskrim Polsek Loksemawe Eptu Yudha Prasta, Jumat, mengatakan penangkapan tersangka, termasuk tes psikologi dan forensik, sedang dilakukan untuk membenarkan keterangan korban.
Juda mengatakan, pemerkosaan terhadap siswi berusia 16 tahun itu terjadi pada 26 Mei 2024 dan dilaporkan langsung oleh orang tua korban.
Baca Juga: Pelajar Putri NTB Masih Tak Sadar
Dijelaskannya, korban masuk di Pesantren pada Juli 2023.
Sejak saat itu, tersangka terus mendekati korban dengan banyak menghiburnya, hingga kemudian mereka pun saling mesra.
Baca Juga: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Ipada Permanto Luka Kritis
Pada awal Maret 2024, tersangka mengundang korban ke pesta pernikahan secara rahasia tanpa sepengetahuan orang tuanya karena hanya milik korban.
Kemudian pada tanggal 9 Maret 2024, tersangka membawa korban ke danau air tawar di Central AC dan melakukan pelecehan seksual di dalam tenda, kata Judah.
Kemudian, pada Ramadhan 2024, tersangka melakukan dua kali penyerangan terhadap korban di dalam mobil.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap korban dan orang tua korban, ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka S.
Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 200 dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Jin dan terancam hukuman penjara paling lama 200 bulan. (antara/jpnn)
Baca Selengkapnya… 3 RS BPJS Kesehatan Palsu Miliaran Rupee, KPK Juga Turun Tangan