saranginews.com JAKARTA – Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi semakin sulit mengikuti Pilkada 2024, kata Igor Dirgantara, Direktur Eksekutif Dinas Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Indonesia (SPIN).
Menurut Igor, hal ini terjadi setelah sebelumnya putra Karnan, Kepala BKPPSM Majalengka Irfan Nur Alam, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar Jati).
BACA JUGA: Langkah Karna Sobaha Maju di Pilkada Majalengka Terganjal Kasus Korupsi Keluarga
Untuk itu, Igor menyatakan jika ada fakta korupsi terkait putranya, maka kepercayaan masyarakat terhadap Karna akan berkurang.
Tentu saja kasus korupsi di keluarga ini akan berdampak pada terpilihnya Karna Sobahan sebagai presiden, kata Igor dalam keterangannya, Jumat (2/8).
BACA JUGA: Kolumnis: Masyarakat Tak Mau Pilih Karna Sobahi karena Putranya Diduga Korupsi
Igor mengatakan, akibat korupsi yang dilakukan anak diyakini akan berdampak pada kemampuannya untuk terpilih dan kepercayaan masyarakat.
Mahalengka mengatakan, hal ini akan berdampak besar pada perayaan Pilbup.
Kendala terbesarnya adalah perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi Pasar Sigasong yang melibatkan putranya sendiri Irfan Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, ujarnya.
Igor meyakini masyarakat dengan bijak memilih pemimpin yang bersih dan jujur.
Dengan demikian, menurut Igor, kasus korupsi yang melibatkan keluarga Karna akan semakin memperkecil peluangnya di Pilkada Majalengka.
Banyak kasus yang menunjukkan bahwa permasalahan korupsi berdampak pada kepercayaan masyarakat dan berpotensi mengubah pilihan politik masyarakat, pungkas Igor.
Status tersangka Irfan berdasarkan surat perintah penangkapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print.781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka ditahan karena dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis.
Akibatnya, Irfan dihukum dengan diberhentikan sementara dari jabatan ASN di Pemda Majalengka.
Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU) tentang ASN. (mcr10/jpnn)Video terpopuler hari ini: