saranginews.com – JAKARTA – Hingga hari pertama Agustus, pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Namun pemerintah telah menetapkan status jadwal seleksi CPNS tahun 2024 setelah mengambil keputusan akhir,
BACA JUGA: PermenPANRB 6: Kelayakan Pendaftaran PPPK 2024 & Tanda Sertifikat Kualifikasi
Dalam hal ini, pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka mulai 3 Agustus hingga 2 September 2024.
Dalam waktu kurang lebih 1 bulan, berlangsung tahapan pengumuman seleksi, pendaftaran dan seleksi kepemimpinan.
BACA JUGA: PermenPANRB 6 tentang CPNS dan PPPK 2024 Ternyata Tidak Ada PP tentang Manajemen ASN
Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober hingga 2 November akan dilaksanakan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS Tahun 2024 dengan tahapan sebagai berikut.
Usulan penetapan NIP CPNS berlaku hingga 3 Maret 2025.
BACA JUGA: PNS, PPPK, dan Tenaga Honorer Dapat Kuota Sama Mulai 2025
Status jadwal seleksi CPNS tahun 2024 dijelaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian (BKN) Suharmen pada acara sosialisasi kebijakan pengadaan ASN 2024 yang digelar pada 29 Juli 2024.
Dalam situs resmi KemenPAN-RB dimuat materi Kebijakan Pengadaan ASN 2024 yang dikeluarkan Suharmen.
Dokumen materi yang disampaikan Suharmen berjudul “Mekanisme Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun Anggaran 2024”.
Yang menjadi pertanyaan mengapa dalam dokumen materiil sosialis tidak ada jadwal pendaftaran PPK tahun 2024.
Diagram situasi yang disampaikan Suharmen BKN disebut juga Status penetapan jadwal penetapan calon nasional tahun 2024.
Sebelumnya, dalam acara publik pada 29 Juli 2024, Suharmen BKN menyampaikan bahwa Pansus perlu kehati-hatian dalam menyusun Petunjuk Teknis pengangkatan pengurus agar tidak ada pihak yang menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Harap berhati-hati agar tidak terjadi kasus dimana masyarakat yang memenuhi syarat tidak melalui jalur administrasi atau sebaliknya. Hal ini akan menimbulkan keberatan dari calon peserta,” kata Suharmen mengutip keterangan resmi Badan Humas Kementerian Reformasi Administrasi dan Birokrasi.
Suharmen menjelaskan, para penyaring Manajemen Pengadaan CPNS T.A 2024 dapat memilih Seleksi Kompetensi Utama (SKD) atau menggunakan nilai sertifikat SKD CAT BKN BKN T.A 2023 pada SCASN.
“Jika ada peserta yang lulus SKD tahun lalu dan lolos nilai ambang batas, maka dapat menggunakan sertifikat SKDnya untuk digunakan pada seleksi tahun ini.”
Namun hasil yang tercantum dalam sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya, kata Suharmen terkait seleksi CPNS 2024.
Suharmen tak menyebut secara spesifik pencalonan PPK pada 2024.
Lantas, apakah pendaftaran PPPK 2024 yang membahas masalah non-ASN atau kehormatan akan dilakukan secara terpisah dan tidak dengan pendaftaran CPNS 2024? Belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BCN. (sam/JPNN)