KPPU Sebut RPM Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat

saranginews.com, JAKARTA – Penetapan harga jual kembali (RPM) suatu produk diyakini dapat mencegah persaingan usaha yang merugikan.

Wakil Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengatakan RPM dapat digunakan untuk memastikan produk tertentu dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran maksimum (HET) dan harga eceran minimum.

BACA JUGA: Terkait hasil keputusan KPPU, PT PP akan mengajukan keberatan

Dalam studi empiris, RPM dapat memberikan efek pro-kompetitif dengan meningkatkan layanan pelanggan dan kualitas produk.

RPM sering kali digunakan untuk mencegah persaingan harga yang merugikan dan mendorong penjualan produk dengan layanan yang lebih baik.

BACA JUGA: KPPU kenakan denda Rp 28 miliar pada tender kebangkitan TIM yang melibatkan Jakpro

“Dengan penetapan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan secara merata di seluruh pengecer, persaingan harga dalam satu merek akan hilang,” kata Aru di Jakarta.

Aru menjelaskan, RPM dapat memberikan perhitungan keuntungan yang tepat kepada pengecer atau pedagang eceran.

BACA JUGA: KPPU soroti aturan importir bawang putih, jangan sampai pasokannya goyah

Lanjutnya, pengecer dapat membeli produk dengan harga grosir dan menjualnya di bawah batasan harga yang ditentukan.

RPM juga cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen.

Menurut Aru, ke depan produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks pelayanan, bukan harga, agar produknya dibeli masyarakat.

“Pada akhirnya konsumen mempunyai kebebasan memilih produk berdasarkan kesukaannya,” kata Aru.

Namun, Aru mengatakan RPM tidak akan efektif jika diterapkan pada pasar monopoli dan berguna jika diterapkan pada substitusi barang kebutuhan pokok.

Sebab, pengecer bisa mematok harga tertinggi dengan pelayanan minimal sehingga konsumen mengalami kerugian.

Aru mengatakan persaingan tidak sehat akan muncul ketika produsen menetapkan harga jual kembali minimal.

Dia mencontohkan kasus distribusi semen Gresik di Jawa Timur, dimana produsen menetapkan harga jual barang berdasarkan kesepakatan tertentu.

“Kewajiban dan larangan tersebut mengakibatkan persaingan dagang yang merugikan, karena secara signifikan mengurangi kemampuan distributor untuk bersaing dalam penjualan semen Gresik ke pembeli toko,” ujarnya.

Martin Daniel Siyaranamual, dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Padjadjaran, mengatakan RPM akan membatasi kemampuan pengecer bersaing harga.

Lanjutnya, hal ini bisa mengurangi perbedaan harga bagi konsumen.

Martin melanjutkan, RPM dapat memfasilitasi kolusi antara produsen dan pengecer dengan menetapkan harga yang serupa, sehingga mengurangi insentif persaingan.

Ia mencontohkan industri farmasi yang beberapa merek menetapkan harga tetap untuk obat tertentu.

Kepala Ekonom PT Sarana Multigriya Finassial (SMF) mengatakan dengan mengurangi persaingan harga, RPM dapat menyebabkan harga lebih tinggi bagi konsumen akhir.

Contohnya adalah produk pakaian bermerek yang dijual dengan harga tinggi di semua pengecer.

“RPM mempunyai dampak yang beragam terhadap persaingan usaha, sehingga analisis yang cermat dan pendekatan berbasis bukti adalah kunci untuk memahami kapan dan bagaimana menerapkan RPM,” kata Martin. (mcr10/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *