Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat

saranginews.com, SERANG – Serang (Kadisparpora) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota berinisial S terjerat kasus pidana korupsi (biasa) sewa tanah pemerintah.

Tindak lanjut dari JPNN Banten, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S menjalani pemeriksaan pendahuluan di Kejaksaan Negeri (Provinsi) Serang.

BACA JUGA: Benny Rhamdani Berikan Informasi Terkait Pelaku Judi Online Awali T kepada Penyidik ​​Bareskrim

Pukul 17.42 WIB, S keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Serang.

Kepala Kejaksaan Serang, Lulus Mustofa mengatakan, tersangka terlibat kasus sewa properti pemerintah berupa lahan terbuka untuk lapak pengusaha.

Berita Lain: Pengadilan Negeri Surabaya tak berwenang memberhentikan sementara 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur

“Rumah yang disewakan berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang,” kata Lulus kepada JPNN Banten, Selasa (30/7).

Lulus menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perjanjian kerjasama (PKS) antara Disparpora Kota Serang dengan CV Aqilah Aisyah.

BACA JUGA: Analisa Reza soal Kasus Vina Usai Widi & Mega Bicara, Khawatir Terjadi Kericuhan di Mapolri

Menurut dia, PKS terdapat pada surat bernomor 426/503/2023 yang ditandatangani pada 16 Juni 2023.

Jadi terdakwa S melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” ujarnya.

Selain tidak sesuai prosedur, kata Lulus, PKS sama sekali tidak memberikan manfaat bagi daerah atau dananya belum sampai.

Namun kenyataannya sampai saat ini pajaknya belum dibayar, tidak ada pemasukan di rekening kas daerah, kata Lulus.

“Sesuai perkiraan layanan asesmen publik, nilainya (yang seharusnya masuk ke kas provinsi, Red) sebesar Rp 483 juta,” imbuhnya. (mcr34/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *