Mahasiswa Laporkan Gus Yaqut ke KPK terkait Kuota Haji 2024

saranginews.com, JAKARTA – Gerakan Aktivis Mahasiswa (Gambu) UBK Bersatu melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Menag) dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (Wamenag) ke Komisi Korupsi Pemilihan (KPK) pada Rabu (31 /07).

Gambu menilai kedua pihak menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengalihan sebagian haji bersama menjadi bagian khusus sebesar 50 persen.

BACA SEMUA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diminta Tangani Gus Yaqut, Rahmat Dasuki Soal Haji

“Kami para jurnalis meminta kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil para terlapor dan pihak-pihak terkait untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum terkait,” kata Ketua Gambu Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/1). ). /7).

Pemindahan jumlah haji normal ke haji khusus merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jadwal Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019.

BACA JUGA: John Kenedy: Penyelenggaraan Haji Berantakan, Bukan Soal PBNU atau Menteri Agama

Berdasarkan undang-undang tersebut, jumlah haji khusus ditetapkan hanya 8 persen dari jatah haji Indonesia. Penundaan porsi haji ini mengejutkan masyarakat dan mengecewakan tindakan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.

Sebab ada dugaan menteri melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, dan melanggar hukum dengan menetapkan kebijakan nomor haji tanpa berkonsultasi dengan DPR, ujarnya.

BACA JUGA: Gus Jazil: Tuduhan Pleno Panitia Khusus Haji Kepentingan Pribadi Gagal

Arya mengatakan, dalam rapat Panitia Perencanaan Biaya Haji (BPIH) Haji 2023 pada 27 November 2023, mereka sepakat dengan Menteri Agama bahwa jatah haji 2024 Indonesia sebanyak 241.000 jamaah. Total ada 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat Panitia VIII DPR dan Dirjen Perencanaan Haji dan Umroh pada 20 Mei 2024, terungkap Kementerian Agama secara sepihak menetapkan jumlah jamaah haji normal sebanyak 213.320 jamaah dan khusus. Haji akan menjadi 27.680.

Artinya, rata-rata jumlah jemaah haji kita turunkan sebanyak 8.400 jemaah karena dialihkan ke jemaah haji khusus, ujarnya.

Oleh karena itu, hari ini laporan tertulis dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut Menteri Agama Yaqut Cholil.

Mereka juga mendesak Panitia Khusus Haji DPR segera mengungkap kekurangan kuota haji agar masyarakat bisa mengetahuinya dengan jelas.

Terakhir, Arya mengatakan permasalahan ini perlu mendapat perhatian khusus dari Presiden RI Jokowi dengan melakukan pergantian Menteri Agama. (coklat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Kemenag Dikabarkan Belum Keluarkan Instruksi Puji Kesuksesan Haji 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *