Keluarga PMI Devy Terima Dana CSR Kematian Rp 70 Juta

saranginews.com – Jakarta – Keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) Dev Ratna Jelita menerima santunan kematian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp 70 juta dari perusahaan yang mengirimnya. Tenaga kerja yang penuh belas kasihan.

Devi telah bekerja di sebuah pabrik di Taiwan selama dua bulan. Davy, pemegang paspor C 7808277, meninggal karena miastenia gravis.

Baca Juga: Wakil Menteri Tenaga Kerja Afrinsyah Noor bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia

Perusahaan mengatur penjemputan Devi di Bandara Soykarno-Hatta pada 21 Juni. Ia dirawat di rumahnya di Desa Jantikebon, Jantiniyut, Indramayu dan meninggal seminggu kemudian, pada Kamis, 27 Juni.

Perwakilan PT. Diavi, Ibu Vivian menyerahkan uang sebesar R70 juta sebagai tanggung jawab perusahaan kepada ayah Devi, Michel (63), yang bersama kakak perempuan Devi, Endah Ayu Lestari, dan putra almarhum, Muhammad Jafran. Tanjung yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah Dorong Digitalisasi Pengelolaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Ketua Badan Buruh dan Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaluddin Suryahadikusumah turut menyaksikan penyerahan uang duka cita di kantor PT Diyavy di Pantai Indah Kapuk.

PT. Diawi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Devi. Perusahaan tempat saya ikut serta membayar kompensasi sebesar Rp 70 juta.

Baca Juga: Temui Rekrutmen di AS, BP2MI Jajaki Kerjasama Tempatkan Perawat Terdaftar

Manfaat ini merupakan tambahan dari manfaat kematian BPJS yang sedang diproses.

Harapannya, santunan ini bisa menutupi biaya melanjutkan pendidikan putra Devi yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, kata Vivin dalam keterangannya, Rabu (31/7).

Ia mengatakan Davy berangkat ke Taiwan pada 15 April 2024 dan kembali ke negara asalnya pada 21 Juni 2024 karena sakit akibat pekerjaan.

Ditemui di kantor PT Diawi, Ketua Dinas Ketenagakerjaan PP Jamal mengatakan, dirinya hadir di PT. Indramayun menyaksikan transfer uang kompensasi dari Perusahaan Diyavi ke Chalan Nayak milik Devi.

“Dev meninggal saat bekerja untuk membahagiakan orang tua dan putranya. Dia meninggal sebagai pahlawan bagi keluarganya dan pahlawan trading forex bagi negara,” kata Jamal.

Dinas Ketenagakerjaan PP mengapresiasi P3MI PT. Diawi Manpower telah membayar santunan duka sebesar Rp 70 juta atas meninggalnya Devi, meski sudah tiga bulan tidak bekerja di Taiwan.

“Saya mengapresiasi besaran duka yang diberikan kepada PMI Devi karena jumlahnya sangat besar yaitu Rp70 juta. Jumlah tersebut mendekati santunan kematian BPJS. Sejauh ini besaran duka yang dibayarkan P3MI tidak melebihi Rp10 juta.” Artinya PT Diyavi sangat memperhatikan PMI tempat mereka berinvestasi,” kata Jamal.

Menurut Jamal, almarhum Devi ditanggung asuransi kematian BPJS sebesar Rp 80 juta.

Khusus santunan kematian sebesar Rp70 juta dan pemakaman sebesar Rp10 juta.

Sesuai aturan, uang ini dikirim langsung ke rekening pribadi ahli waris, dalam hal ini ayah Devi, kata Jamal.

Jamal mengatakan, asuransi YV berkaitan dengan hak AMDAL dan diatur dalam UU Perlindungan YV Nomor 18 Tahun 2017.

“Pembayaran kebijakan Devy BPJS ini akan kami monitor,” pungkas Jamal. (gir/jpnn)

Baca artikel lainnya… TNI AL amankan 42 TKI yang belum diproses di Malaysia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *