Menjelang Pendaftaran PPPK  2024, Afirmasi Guru Honorer & Tendik Harus Sesuai Masa Kerja

saranginews.com, Jakarta – Guru honorer dan tenaga kependidikan (tendink) meminta konfirmasi sebelum pendaftaran PPPK 2024.

Verifikasi ini untuk memudahkan ASN menjadi PPPK. 

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024: Informasi BKN Tak Mencakup 3 Jenis Penghargaan Ini

Ketua DPD Aliansi Kehormatan Nasional (AHN) Negara Bagian Rio, Iko Wibowo mengatakan, konfirmasi tersebut diberikan secara tingkat tinggi.

Pegawai honorer dengan masa kerja lebih dari 10 tahun seharusnya diberikan sertifikat lebih banyak dibandingkan dengan masa kerja kurang dari 10 tahun. 

Baca Juga: Tak Ada Status P1 di Pilkada PPPK 2024, Kata Dirut Nunuk Terbaru

“Kalau pemerintah hanya memberikan masa kerja lebih dari tiga tahun, sangat tidak adil. Pegawai honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun juga harus diberikan sertifikat,” kata Pak Ekowi alias Eko Vibowo kepada saranginews.com. , Rabu (31/7). 

Guru PPPK Wiatabakti, Provinsi Riau, yang menjabat sebagai Ketua DPD Persatuan Bangsa Indonesia (SNWI), menambahkan, tuntutan tersebut tidak boleh digeneralisasikan.

Baca Juga: 1 PermenPANRB dan 3 KepmenPANRB khususnya pendaftaran PPPK 2024 belum tersedia

Faktanya, saat ini banyak pegawai terhormat yang baru bekerja 1 tahun yang masuk ke database Badan Layanan Umum Nasional (NBS). 

Ada aturan, masa kerja yang tercatat hanya satu tahun saat BKN melakukan pendataan honorarium pada tahun 2022.

Mereka lulus dengan staf terhormat yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

“Kalau pengukuhannya tidak dibedakan, bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan petugas honorer, apalagi jika ada petugas honorer baru yang dikerahkan,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Pak Ikowi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristekte), Kementerian Perluasan Kepegawaian dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), BKN mengambil kebijakan bijak dalam penanganan honor guru dan pegawai. 

Di tahun Pemilihan PPPK tahun 2024 ingin menjadi keputusan untuk menyelesaikan upacara kehormatan pada tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 batas waktu Pasal 66 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ikowi meminta pemerintah memberikan beasiswa kepada guru yang sedang mengejar gelar Magister dan Doktor. 

Demikian pula siswa yang telah menyelesaikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah kejuruan berhak untuk melanjutkan ke gelar sarjana.

Perkembangan zaman menuntut dosen dan staf untuk selalu mengikuti kemajuan teknologi digital.

Oleh karena itu, Ikowi berharap pemerintah pusat dan daerah memperhatikan betul keselamatan guru dan pegawai yang akan mendidik anak-anak bangsa menuju generasi emas 2045. (esy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 Juli Tidak Bisa, Berikut Penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *