saranginews.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Muhymin Iskandar mengungkapkan pihaknya menerima surat presiden dari Joko Widodo untuk menggantikan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut. Hasim Asiri.
“Sampai hari ini belum,” ujarnya dalam keterangan pers di Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/7).
Baca juga: Warga Indonesia Bagian Timur Protes di Depan Gedung KPU dan Bawaslu
Meski demikian, pria yang akrab disapa Kek Amin ini mengaku tidak menutup kemungkinan perusahaannya akan mendapat kejutan tersebut dalam waktu dekat.
“Mungkin minggu ini ya,” ujarnya.
Baca Juga: PU Gorontalo Jumat kemarin menggelar Sidang Paripurna untuk menghitung hasil PSU
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73 P (Kepress) pada 9 Juli 2024 tentang pemberhentian secara tidak hormat Hasim Assiari dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Presiden menandatangani perintah presiden yang melarang pemberhentian tetap Hasim karena melakukan pelanggaran oleh Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: KPU Panggil Anggota PPK yang Gelar Pesta Miras di Tangerang
Ketua DKPP RI Heidi Logito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI Jakarta, mengatakan, “Setelah membacakan putusan tersebut, terdakwa Hasim Assyari dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KPU RI”. , Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI menerima sepenuhnya aduan pelapor dan meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengganti Hashem dalam waktu tujuh hari setelah membacakan putusan.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memantau pelaksanaan keputusan tersebut. (antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?
Baca artikel lainnya… Peta KPU TPS Khusus Penyintas Gempa dan Banjir