Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita

saranginews.com – Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pasangan AA (23) dan TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap dua anak, RC (4) dan adik laki-laki saya, MFW (1 tahun 8 bulan) pada Selasa. (30 Juli). 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan, kedua pelaku diduga menganiaya dua anak titipan mereka.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Picu Bentrok Antar Ormas di Jakarta Selatan

Kedua anak ini merupakan anak dari saudara kandung pelaku, kata Gideon di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut dia, keluarga kedua korban berada di Solo dan satu korban lainnya berada di Papua. Orang tua korban hingga saat ini belum bisa bertemu. 

Baca juga: Dituduh Pembunuhan Bocah 2 Tahun Ditangkap di Indragiri Hillir, Ini Perkembangannya

“Kami sudah informasikan kepada pihak terkait di Jakarta,” ujarnya.

Seorang perwira menengah Polri mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Penindasan Pengendara Sepeda Motor di Jembatan Merah Putih, Sepeda Motor Disita, Polisi Cari 4 Penjahat

Kedua tersangka divonis 10 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka juga dijerat dengan beberapa ketentuan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Lima tahun bahaya,” desaknya.

Gideon mengatakan, seluruh aksi kekerasan yang dilakukan tersangka menyebabkan korban terluka parah dan mengalami kerusakan psikologis. 

Mengenai orang tua asli kedua anak tersebut, apakah bisa didakwa melakukan penelantaran anak, kita lihat nanti, ”ujarnya.

Kejadian ini terungkap berdasarkan informasi yang diterima Rumah Sakit Nusantara Bandhu (KBN) atas dugaan penganiayaan tidak wajar. Korban dibawa ke rumah sakit oleh pasangan tersebut.

Setelah itu, pihak kepolisian segera mendatangi rumah sakit dan memeriksakan diri ke dokter. Polisi menduga anak tersebut merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap ada seorang anak lagi yang bersembunyi di gudang rumah pasangan tersebut dan korban juga mengalami penganiayaan.

Seorang anak berusia 1 tahun 8 bulan terluka parah dan dalam kondisi kritis. Seorang anak lainnya juga terluka parah dan memerlukan observasi dan perawatan.

“Langkah pertama yang harus kita lakukan untuk merawat para korban adalah menyelamatkan anak-anak,” ujarnya. Oleh karena itu, kami menyarankan kedua anak ini dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan khusus dari dokter RS ​​Polri.”

Kondisi MFW sedang dirawat dengan sangat intensif dan kemungkinan ia memerlukan operasi pada beberapa bagian tubuhnya. 

Sementara itu, RC yang berusia 4 tahun mendapat perawatan khusus karena cedera dan dehidrasi akut.

Kedua orang tersebut kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah saudara kandung yang diserahkan kepada pelaku oleh orang tua korban,” ujarnya.

Gideon mengatakan, penganiayaan terjadi sejak 21 Juli 2024 akibat perselisihan antara tersangka dengan orang tua kandung MFW dan RC.

Dia berkata: “Karena anak-anak mereka dipercayakan untuk dirawat tetapi mereka merasa tidak diberi uang untuk menutupi biaya hidup, mereka melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka.”

Pelaku tak segan-segan menganiaya anak tersebut dengan menggunakan berbagai benda yang dapat menimbulkan cedera serius.

“Nah, ini contohnya, tersangka menggunakan benda seperti palu di bagian kakinya. Lalu, ini pakaian yang digunakan korban saat terakhir kali dianiaya,” ujarnya.

Penyidik ​​​​Polisi juga akan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan melalui hasil tes menduga ada tanda-tanda pelaku menabrak tembok bersama korban. 

Oleh karena itu, kami harus memeriksa lokasi tersebut karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi kejadian, ujarnya.

Kondisi satu orang kritis, sedangkan seorang anak berusia dua tahun mengalami luka berat. Terdapat lesi di paha dan kepala, namun pemantauan lebih lanjut diperlukan.

“Kita akan membicarakan kemajuannya nanti.” “Untuk saat ini kami mendoakan agar kedua anak ini cepat sembuh dan dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Utara juga mengambil langkah memberikan layanan “trauma healing” agar anak berhak tumbuh dan berkembang dengan baik. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *