KPK Didesak Usut Dugaan Suap Oknum BPK Pada Kasus Pembangunan KA BSL

saranginews.com – Jakarta – Koordinator Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) Dedi Hariyadi Sahrul meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengatasi dugaan suap pejabat senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . diminta. ,

Pejabat senior BPK diduga menerima suap, demikian dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KA) dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan Jalur Kereta Api (BSL) Besitang-Langsa (BSL). Dulu. (Tipicor), Rabu (17 Juli).

Baca juga: Ronald Tannur Dibebaskan, Anggota DPR dari Fraksi PKB Dukung Jaksa Ajukan Banding

Kasus tersebut diyakini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,1 triliun.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut petinggi BPK diduga menerima arus kas sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan BSL-18.

Baca juga: Jaksa Medan Tuntut 6 Tahun Penjara bagi Pemilik 1.010 Barang Happy Five

“Sebagai masyarakat yang peduli antikorupsi, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan mengambil tindakan atas masalah ini, apalagi ada pejabat BPK yang hadir di sini,” kata Dedi dalam keterangannya. ,

Menurut Dedi, lembaga antikorupsi harus berani bertindak karena BPK merupakan lembaga yang sangat strategis karena tugasnya memantau dan menyelidiki penggunaan keuangan negara.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Tanda-tanda Tindak Pidana Kasus Dana Pembangunan Koni Mataram

“Jika kasus yang melibatkan oknum BPK diabaikan, bagaimana bisa ada penuntutan yang tidak memihak? BPK diberi tugas untuk menyelidiki keuangan negara. Makanya jangan sampai BPK bersikap cool sehingga hasil pemeriksaannya bisa dimanipulasi.” Ungkapnya.

Dedi lantas mencontohkan Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya pernah mengusut kasus korupsi di BPK RI yang melibatkan Komisioner pimpinan BPK Ahsanul Kosasi.

“Tentunya ini juga menjadi ujian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi apakah berani mengusut kasus ini. Melihat berkas tersebut, saya optimis Komisi Pemberantasan Korupsi mampu mengusut kasus tersebut. Jaksa Agung pun bisa, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa,” ujarnya.

Tujuh orang telah didakwa dalam kasus ini. Yakni, Pejabat Pemberi Komitmen Sebelumnya (PPK) pekerjaan konstruksi jalur KA Besitang-Langsa, Halim Hartono.

Kemudian Nur Setiawan Sidik, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut.

Terdakwa lainnya adalah Amanna Gappa, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut.

Kemudian Arista Gunawan, Ketua Tim Ahli PT Dardella Yasa Guna.

Kemudian pemilik manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Karya Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Terdakwa lainnya, Akhmad Afif Setiawan, merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Riki Meidi Yuvana, mantan Kepala Bagian Prasarana Pusat Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut. (Musim Gugur/JPNN)

Baca artikel lainnya… Jaksa tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Tegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *