saranginews.com, JAKARTA – Kantor Perumahan dan Lelang Negara (KPKNL) V PT Pilar Bahtera dan Panitia melaporkan TNI Angkatan Laut ke Ombudsman.
Laporan tersebut terkait dugaan kesalahan administrasi pada saat tender wajib Kolinlamil TNI AL di bagasi nomor 973 eks KRI Tanjung Nusaniv.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Ombudsman RI membahas pembatasan pelanggaran di industri kelapa sawit
Proses lelang dimulai pada 12 Juli hingga 19 Juli 2024. Sebelum mengikuti lelang, calon penawar harus memenuhi dua syarat yang ditetapkan penyelenggara.
Yang pertama adalah perlunya mendaftar sebagai peserta lelang dan yang kedua adalah perlunya pemeriksaan keamanan.
Baca juga: Ratusan Persetujuan PPPK Dibatalkan, Ombudsman Respons Keras
Manajer Hukum PT Pilar Bahtera Energy Artha Vijaya Kusuma mengatakan, sehari sebelum lelang, atau tepatnya 28 Juli 2024, keharusan konsumen barang mendapatkan laporan keandalan untuk mengikuti lelang tiba-tiba hilang. Penghapusan syarat tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa memperhatikan apakah peserta lelang memenuhi syarat atau tidak.
Alhasil, jumlah peserta bertambah dari tiga menjadi puluhan.
Baca Juga: Peggy Setiawan Bebas, Ombudsman Tetap Yakin Polri Komitmen Melayani Masyarakat
“Kami merasa dirugikan di sini dan merasa pencabutan persyaratan ini bersifat sewenang-wenang dan tidak dikomunikasikan dengan jelas,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Penghapusan persyaratan izin keamanan sebagai persyaratan tender secara tiba-tiba dan tiba-tiba ini tidak hanya merugikan PT Pilar Bahtera Energy. Dia menyebutkan, masih banyak perusahaan lain juga.
Oleh karena itu, PT Pilar Bahtera Energy melaporkan dugaan pelanggaran administratif tersebut ke Ombudsman. Diharapkan pihak-pihak yang terlibat dapat melanjutkan masalah tersebut hingga terselesaikan.
“Kami sudah mengadukan ke Ombudsman atas dugaan kekurangan administratif dalam pelaksanaan lelang dan pasti akan kami bicarakan dengan manajemen perusahaan,” kata Artha.
Ia berharap ombudsman bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Kami mohon agar pengaduan kami diterima dan mungkin akan diselidiki lebih lanjut,” ujarnya (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Peran Ombudsman dan Pertamina Kaji Nayaga soal Penyaluran LPG 3 Kilogram