Ronald Tannur Divonis Bebas, Ratusan Massa Bakal Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Dini Sera Afrianti

saranginews.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Putusan tersebut langsung menarik perhatian publik.

BACA JUGA: Ronald Tannur, Pembunuh Gadis, Didik Mukrianto Dibebaskan: Ada Yang Aneh dalam Vonisnya

Alasannya, majelis hakim memutuskan kesalahan Edward Tannur belum terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, § 338 KUHP atau kedua, § 351 ayat (3) KUHP. Kode. KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Bahkan, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.

BACA JUGA: Anggota Komisi III menilai bebasnya Gregory Ronald Tannur bertentangan dengan akal sehat

Menanggapi putusan tersebut, ratusan massa berencana menggelar aksi “Keadilan untuk Dini Sera Afrianti” di depan Pengadilan Negeri Surabaya besok, Senin (26/7).

Koordinator Aksi Johar mengatakan, tujuan undang-undang tersebut adalah memerintahkan hakim ketua PN Surabaya hakim yang memutuskan untuk mengevaluasi perkara tersebut dan menindak tegas dirinya. Ketua Hakimnya adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heri Hanindyo.

BACA JUGA: Ronald Tannur Dibebaskan, Anggota DPR dari Fraksi PKB dukung Jaksa Ajukan Banding

Ketiganya diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, kata Johar.

Ratusan pengunjuk rasa berkumpul di empat titik antara Alun-alun Sidoarjo, Kejati Jatim, dan Bundaran Cito.

“Sekitar dua ratus orang akan dilimpahkan ke PN Surabaya,” ujarnya.

YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jawa Timur, LBH FSP Gresik dan SKOBAR, LBH Tabur Pari (Kelompok Nasional Advokasi Pekerja Anak) dan BBH DAMAR (Kantor Bantuan Hukum Damar) mendukung kegiatan ini.

Sementara itu, perwakilan LBH FSPMI Agus Surianto mengapresiasi majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur menunjukkan matinya keadilan dan penegakan hukum di Surabaya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Surabaya merugikan Yayasan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dengan berani kami menilai PN Surabaya dengan gerakan kerakyatan menuntut MA tidak bertindak atau bila perlu membubarkan,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan terkait pertimbangan dan penilaian majelis hakim bahwa Ronald Tannur tidak melakukan pelecehan terhadap Din.

Bahkan, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan alat bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.

“Bahwa bukti-bukti yang menunjukkan penganiayaan atau unsur-unsur yang mengakibatkan kematian karena kecelakaan itu sudah terbukti. Namun menurut hakim, tidak digunakan sama sekali. Kami berkesimpulan ada tanda-tanda keisengan palsu di sana karena dia adalah anak laki-lakinya. kepada petugas DPR RI Senayan,” kata Agus (mcr23/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *