Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri!

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta Biro Umum Imigrasi menghentikan dan menghentikan perjalanan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri, tersangka pembunuhan Dina Serra Afrianti.

Permintaan itu disampaikan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Baca juga: Keluarga Dekan Bela Hakim PN Surabaya Ronald Tannur hingga KY

Meski putusan sudah diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, namun aparat terkait melihat keadaan tersebut dan melarang Gregorius Ronald Tannur bepergian ke luar negeri, kata Ricke usai mendampingi keluarga Dina Serra mengajukan pengaduan ke Pansus. Kantor, Jakarta, Senin.

Menurut Rieke, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur yang membebaskan Ronald Tannur merupakan keputusan ekstrim.

Baca juga: Hakim yang membebaskan Ronald Tannur masih menjabat di PN Surabaya

“Saya kira, dan teman-teman di serikat ini, ada indikasi kuat bahwa keputusan ini bukan hanya tindakan ekstrim dari pihak pidana, tapi juga merupakan keputusan ekstrim dari juri,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam putusan tidak bersalah, hakim juga mencatat adanya kekerasan fisik yang dilakukan terhadap terdakwa pembunuh.

Baca Juga: Kapolsek Anggota Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Kritis

“Jika ada kejahatan yang mengandung kekerasan fisik, psikis, atau bahkan tanda-tanda hilangnya nyawa, dan kita dibebaskan, maka kita perlu berhati-hati agar kejahatan lain di bawah tingkat tersebut bukanlah kejahatan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Rieke yang tergabung dalam koalisi #JusticeForReligiousGreenhouse meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses keadilan moral bagi majelis hakim yang memutus kasus Ronald Tannur.

Ia menambahkan, “Kami membuka ruang ujian di fakultas hukum untuk memfasilitasi dan melakukan pemeriksaan umum yang melibatkan rekan-rekan kami di sekolah tersebut. Silakan hubungi kami jika Anda mau.”

Hari ini, Senin, Ryke mendampingi keluarga Dina Sera dan melaporkan ke majelis hakim Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya.

Korban menilai ada pertentangan antara dakwaan dengan permohonan dan penilaian hakim dalam putusan.

Oleh karena itu, keluarga Dekan Serra meminta KY mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan merekomendasikan pemberhentian tiga hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kami berharap KY memberikan rekomendasi yang terbaik, sehingga harapan kami mencegah hakim memeriksa kembali perkara tersebut di PN Surabaya,” kata kuasa hukum keluarga Dekan Sera, Dimas Yamahura. Ini adalah harapan kami.

Sebelumnya, pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari pembunuhan Dekan Sera Afriyant.

Hakim Ketua Erintua Damanike menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penyerangan yang mengakibatkan kematian korban.

Keputusan hakim berbeda dengan permintaan jaksa. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Gregorius Ronald Tannur 12 tahun penjara karena pembunuhan.

Diketahui, Dina Serra Afrianti (29) meninggal dunia pada Rabu malam (4/10/2023) usai menyanyikan Karaka bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di sebuah klub malam di Jalan Maijen Jonosevo, Lakarsantri, Lakarsantri, Surabaya. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… 3 RS Ajukan Klaim Kesehatan Miliaran Rupee ke BPJS, KPK Turun Tangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *