Bea Cukai Riau Bergerak Dini Hari, Hentikan Truk Pembawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal

saranginews.com, ROKAN HILIR – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil) Riau memimpin operasi pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam operasi yang dilakukan Rabu (17/7), Bea Cukai Riau menyita sekitar 2 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

BACA JUGA: Bea & Cukai & Pemda Manfaatkan DBCHT untuk Jaga Aturan Sosialisasi Cukai di Daerah Ini

Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Riau Agus Yulianto mengungkapkan, kronologis kegiatan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut rokok ilegal di sepanjang Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Rohil.

Agus mengatakan, rencananya rokok ilegal akan diedarkan di Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

BACA JUGA: Temui Bea Cukai dan Polisi Penjaga Pantai Singapura, Apa yang Dibahas?

Diketahui siapa yang melakukan penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas, kata Agus.

Rabu (17/7) dini hari, petugas menemukan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Wilayah Perairan Asahan

Hasil penertiban, terdapat sekitar 2 juta batang rokok ilegal merek Camclar tanpa pita cukai yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1,8 miliar lek.

Dalam operasi yang berlangsung serentak di tingkat nasional ini, Kantor Bea dan Cukai Daerah Riau berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan situasi yang kondusif di daerah tersebut.

Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (16/7), di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai memblokir upaya peredaran sekitar 1.280.000 batang rokok ‘HD’ ilegal. Lembut’.

Rokok ilegal diangkut menggunakan truk wisata untuk dikirim ke wilayah Sumbar dan sekitarnya.

Total kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Agus mengatakan Bea Cukai Riau beberapa kali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang tersebar di berbagai daerah, seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hilir selama tahun 2024.

Total barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita petugas sebanyak 5.462.800 batang rokok berbagai merek.

Saat ini seluruh barang hasil penindakan tersebut sedang diperiksa lebih lanjut oleh Kantor Bea dan Cukai Daerah Riau.

Agus menegaskan, melalui operasi razia tersebut dan pemantauan berkala, pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran rokok ilegal berbahaya.

“Operasi perang ilegal ini kami lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dari segi pendapatan, merugikan industri melalui persaingan tidak sehat antar pelaku industri, dan tentunya merugikan masyarakat. bersama. Agus menegaskan.

Melalui Operasi pemberantasan rokok ilegal ini, kata Agus, Bea Cukai Riau berharap peredaran rokok dan minuman ilegal dapat ditekan.

Hingga tidak ada lagi barang ilegal yang beredar di masyarakat,” kata Agus. (mk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *