saranginews.com, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum (GMPH) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin (29/7).
Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak istri ketua tim pengawasan haji 2024, Muhaimin Iskandar alias Kak Imin dan Rustiny Murtado yang tergabung dalam kelompok Timwas Haji.
BACA JUGA: Gus Yahya Tanggapi Cak Imin Pastikan Panitia Khusus Haji Tak Ada Hubungannya dengan PKB dan PBNU.
Amri Lokholmin, Koordinator Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum (GMPH), mengatakan dengan bergabung di Timwas DPR, otomatis istri Chak Imin akan menggunakan dana negara untuk kegiatan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, ia menyebut Jak Imin jelas-jelas melanggar aturan. Karena meninggalnya istrinya, ia menggunakan visa haji yang sama dengan yang digunakan anggota Timwas.
“Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan Cak Imin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini. Periksa dan usut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Baca Juga: Gus Imin Sebut PKB Bukan Untuk NU Pribadi Tapi Untuk Bangsa Indonesia
Amri mengatakan, tindakan Jak’imin yang mengajak istrinya datang membawa anggaran Thimwas Haji adalah tindakan yang sangat memalukan.
Sebagai pejabat senior, tindakan Kak Emin juga jauh dari etika seorang negarawan. Selain itu, dalam peraturan jelas disebutkan bahwa visa dinas hanya dapat digunakan oleh atasan dan staf. Bukan istri petugas
BACA JUGA: Marwan Dasopang: Bentuk Panitia Khusus Haji karena Kementerian Agama Libur.
“Sebenarnya Kak Imin menunjukkan kebodohannya. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung tidak perlu takut mengusut kasus ini. Cara-cara yang dilakukan Khak Imin merupakan bentuk nepotisme dan indikasi korupsi,” ujarnya.
GMPH berharap Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung secepatnya melakukan pengusutan tuntas atas kasus ini. Warga sangat menantikan keberanian kedua institusi hukum dan ketertiban ini. Sebab bukti pelanggarannya sangat jelas, termasuk dokumen, jejak digital. Pengakuan beberapa orang, &c.
Keberanian KPK dan Kejaksaan Agung akan membuktikan bahwa lembaga antirasuah ini benar-benar independen dan berfungsi maksimal.
“Kita semua tahu Jaek I Min punya banyak dugaan kasus korupsi. Tapi penyidikannya terkesan mangkrak dan rawan campur tangan urusan politik. Masyarakat paham, jadi jangan diabadikan aksi politik ini. Menyakiti masyarakat,” kata Amri.
Selain penyalahgunaan visa istrinya, GMPH juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera mengakhiri kasus Cak Imin yang seolah mandek. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan korupsi pembangunan kantor DPP PKB, pembelian sistem perlindungan atau ‘asuransi TKI’, dan korupsi pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur di Kementerian Ketenagakerjaan yang dikenal dengan istilah “Kotak”. . Durian Cardboard (tan/jpnn) Pernahkah Anda melihat video terbaru berikut?
Baca artikel lainnya… Ini usulan MUI untuk menurunkan risiko kematian jemaah haji lanjut usia.