Ini Alasan Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri ke Polisi

saranginews.com, JAKARTA – Selebritis Tiko Aryawardhana melaporkan mantan suaminya berinisial AW ke Polda Metro Jaya.

Permohonan istri Bunga Citra Lestari alias BCL ini terkait kasus pidana akses data elektronik pihak ketiga tanpa izin.

BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mendapat laporan dari Dhik TPA, melaporkan Dhik AW terkait dugaan tindak pidana mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, kata Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi, dilansir Antara. Senin (29/7) ).

Kompol Ade Ary mengatakan, laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 12 Juli 2024 berdasarkan pasal 32 pasal 48 UU ITE.

BACA JUGA: Istri BCL kumpulkan banyak fakta

“Menurut keterangan wartawan TPA, awal tahun lalu ada dugaan tergugat mengambil paksa laptop korban,” jelasnya.

Laptop tersebut diduga berisi data terkait perusahaan tempat kerja korban.

BACA JUGA: Polisi Periksa 8 Saksi, Ini Status Tiko Aryawardhana Saat Ini

Menurut Ade Ary, kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sebagai saksi terkait dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Tiko Aryawardhana diperiksa ketiga kalinya sebagai saksi untuk melengkapi dokumen yang tidak ditunjukkan pada pemeriksaan sebelumnya.

Hal ini terjadi sekitar tahun 2015-2021 ketika AW dan Tiko Aryawardhana memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Saat itu, Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur di perusahaan makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp 2 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2022 dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2024. (ded/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *