saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka merasa haknya direnggut pasca vonis tidak adil yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun.
Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa jaksa penuntut umum atas pembunuhan dan penyiksaan terhadap Dini Sera Afriyanti.
BACA JUGA: Ronald Tannur, Putra Anggota DPR, Divonis Bebas dalam Kasus Sera Atas Pembunuhan Tingkat Satu, Kata Prof Basuki
“Ada yang salah. Ada yang salah dalam putusan tersebut, terkesan mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan JPU,” kata Didik kepada awak media, Jumat (26/7).
Majelis hukum Partai Demokrat mengatakan, pengadilan seharusnya mempertimbangkan kasus Din berdasarkan dolus eventualis/voorwadelijk opzet dalam menghukum Ronald Tannur.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Dede Terungkap, Polisi Punya Banyak PR
Artinya, penulis memikirkan kemungkinan terjadinya suatu akibat yang dilarang undang-undang, namun tidak memperdulikannya, dan kemungkinan itu benar-benar terjadi, kata Didik.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan putra anggota DPR RI PKB Daerah Edward Tannur, Ronald Tannur, dalam kasus kematian Din.
BACA JUGA: Lepas Ronald Tannur, Anggota DPR dari Kelompok PKB mendukung penggugat mengajukan gugatan.
Petugas pemeriksa mayat menyimpulkan bahwa Dini meninggal karena kadar alkohol yang tinggi dan tidak percaya bahwa perempuan tersebut meninggal karena pembunuhan atau penyerangan.
Gus Jazil menjelaskan, Edward Tannur kini menjadi anggota DPR RI dari PKB. “Betul. Bahkan,” ujarnya.
Eduardi kembali mencalonkan diri sebagai pengacara pada pemilu 2024, namun gagal lolos karena minim suara.
“Kemarin saya pilih lagi. Tidak berhasil,” kata Gus Jazil.
Ia meminta agar Edward tidak mempengaruhi kesesuaian Senayan dalam persidangan dengan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dalam hukum pidana, orang tua tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan anaknya,” kata Gus Jazil. (ast/jpnn)