Penyelidikan Kasus Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan, Nah, Loh

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber Bareskrim) Badan Reserse Kriminal Polri masih mendalami kasus perjudian online yang melibatkan artis Vulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Victor Sihobing mengatakan seluruh dalil Lembaga Pengawasan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Keadilan Pegawai Negeri Sipil Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan Menganggap penghentian penyidikan dalam kasus ini tidak sah dan tidak adil.

Baca juga: Ibunda Sabda Ahessa Ungkap Fakta Uang 396 Juta yang Dilepas Wulan Guritno

“Kami mohon agar majelis hakim bersedia menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Irjen Victor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, penyidikan Polri terhadap situs judi online SAKTI123 yang diusung kedua entertainer tersebut telah mengikuti prosedur Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).

Baca juga: Vulan Guritno dan Sabda Ahessa Bikin Geger, Akhirnya Rujuk

Selain itu, kata Victor, penyidikan terhadap keterangan dalam laporan polisi nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023 juga dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ketentuan. dalam penanganan segala peristiwa pidana oleh penyidik ​​Polri.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Polri menilai proses praperadilan pada kesempatan tersebut merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus, dan tidak ada apa-apa. In baru dari pemohon. petisi makar

Baca Juga: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Kritis

“Dengan demikian permohonan tersebut tidak dapat dibahas kembali di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara tersebut,” kata Kadikum Falri.

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan atas dugaan selesainya penyidikan kasus perjudian online Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Dalam prosesnya, Polri dinilai tidak menetapkan Vulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka promosi game online tersebut sehingga dianggap mengulur waktu penyidikan.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Satgas Judi Online mengambil alih penyidikan untuk mempercepat penyidikan.

Selain itu, LP3HI dan Kemaki juga meminta agar Satgas Judi Online dan Polri dapat segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas serta tersangka ke Kementerian Umum untuk segera diadili. (Antara/Jepang)

Baca artikel lainnya… Haidar Alwi: Ada yang Ingin Hancurkan Peresmian Probav dengan Menyusup ke Demo Mahasiswa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *