saranginews.com, Jakarta – Fashion stylist Irwansyah alias Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.
Terdaftar berdasarkan Laporan No. LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 24 Juli 2024.
Baca Juga: Tariq Halanter dan Alia Masood akan menikah besok
Dugaan kasus penodaan agama dilaporkan akibat penggunaan niqab yang dilakukan Wanda Hara saat menghadiri pengajian oleh guru Hanan Ataki.
Sebagai jurnalis, pengacara Muhammad Rizki Abdullah berspekulasi, tindakan Arunsiya berhijab saat mengantri perempuan dan menghadiri ceramah Ustad Hanan Atki mengandung unsur penodaan agama.
Baca juga: Tanggapan Jaksa Agung terhadap Sandra Davey yang Kecewa Tas Mewahnya Disita
Menurut Rizki, hal tersebut termasuk penyalahgunaan atribut keagamaan yang diatur undang-undang, dimana laki-laki dengan sengaja berhijab dan bercadar.
“Apa pun dikatakan penodaan agama dalam undang-undang atau pasal penodaan agama, yang mana yang bersangkutan bercadar, berhijab, berhijab, dan pernah datang ke ruang kerja Ustad Hanan Attaki dan duduk di majelis perempuan.” Row, “kata Rizki. Di Bareskrim Polri, baru-baru ini.
Baca Juga: Berita Artis Top 3: Jennifer Coppen Walk Out, Edward Akbar Mundur
Atas dugaan kasus tersebut, Wanda Hara dijerat Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Beberapa penata gaya selebriti telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, foto Wanda Hara dan beberapa selebritis viral di media sosial.
Foto tersebut viral karena kemunculan Wanda Hara yang datang ke studio guru Hanan Ataki dengan mengenakan baju muslim dan niqab.
Sadar akan kesalahannya, Wanda Hara menegaskan dan meminta maaf kepada publik melalui sebuah video.
Namun permintaan maaf tersebut tidak menyurutkan niat Rizki untuk melaporkan Wanda Hara ke polisi. (mcr31/jpnn)