saranginews.com, Jawa Barat – Tujuh pejabat Kementerian Daerah (SEKDA) dari 27 daerah dan kota di Jawa Barat telah mengundurkan diri dari tanggung jawab daerah (CTLN) karena ingin maju dalam pemilihan wakil daerah (Pilkada) serentak pada 2024. . ).
Ketujuh Sekda yang cuti tersebut adalah Sekda Kota Depok Supian Suri, Kuningan Dian Rahmat Januar, Ivan Diksan Kota Tasikmalaya, dan Majalengka Iman Suherman), Dida Sembada Kota Sukabumi dan lain-lain.
Baca Juga: Bawaslu minta nelayan Pangandaran menentang keras politik uang dan mencermati Pilkada 2024.
Sekda lainnya yang mengundurkan diri antara lain Sekda Kabupaten Karawang Asep Jamhuri dan Dikdik Kota Simahi Suratno.
Selain Sekda, salah satu Plt Gubernur Bekasi Dani Ramdan juga sudah mengundurkan diri.
Baca Juga: 10.000 Pelari Bersorak Untuk Acara Digiland Run 2024 Kami Adakan Private Sals Hingga 19 Desember
Direktur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat “Sekretaris Daerah Kota Sukabumi termasuk yang mengajukan cuti. Namun sedang dianalisa, dia akan pensiun. Cutinya mungkin bukan CLTN, Sumasna.” , Sabtu (27/7).
Sumasna menjelaskan, semua orang kecuali Sekda Kota Sukabumi mengundurkan diri setelah mengidap CTLN.
Baca Juga: KIM ingin persatuan, tapi tak keberatan mengambil jalan berbeda, pada Pilkada Jakarta 2024
Sementara itu, Plt Gubernur Bekasi Dani Ramdan mengatakan, permasalahan tersebut masih berlangsung dan belum mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Mandagri).
Lanjutnya, “Pak Danny, ada informasi tidak ada proses permintaan pengunduran diri karena urusan kepegawaian.
Sebelumnya, Sumasna mengatakan, sekretaris daerah yang mengajukan izin otomatis dicopot dari jabatannya, namun status ASNnya tetap aktif.
Saat masa pengambilan keputusan calon Pilkada 2024 dibuka, seluruh nama terpilih akan dicopot dari jabatan ASN.
Lanjutnya, “Jadi kami hanya akan melamar CLTN dan nanti sebelum ada keputusan pencalonan, kami akan pensiun dini jika calon tersebut memenuhi syarat, tapi bukan saat pendaftaran, tapi nanti sebelum keputusan pencalonan.
Namun, Sumasna mengatakan, jika Sekjen CTL tidak dipilih partai untuk ikut serta dalam pilkada, maka ia akan tetap menjabat sebagai SN, namun tidak bisa serta merta kembali menduduki jabatan Sekjen daerah.
“(Kalau belum diputuskan) Saya akan bekerja lagi sebagai PNS, bukan Sekda. Begitu saya selesai jadi Sekda, saya CLTN. Hanya jabatan ASN yang tersisa. Kalau Sekda, saya mungkin Plh dulu. dengan penggantian atau saya akan ditunjuk terlebih dahulu pada proses pengisian terakhir atau untuk memulai atau segera memulai. Anda butuh waktu dan Anda bisa menjadi Plh atau Pj dulu” (mcr27 /jpnn) Simak! Video Pilihan Editor: