Irwan Fecho Menilai Langkah Menteri AHY Mengidentifikasi Tanah Ulayat Upaya Melindungi Masyarakat Adat

saranginews.com – Anggota DPR RI asal Kalimantan Timur, Irwan Fecho menyambut positif langkah Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah adat di 16 provinsi.

Hal ini disampaikan Irwan menanggapi tindakan Menteri AHY bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta kementerian lainnya yang menggelar rapat koordinasi membahas permasalahan tanah adat dan masyarakat adat di berbagai wilayah Tanah Air. .

BACA JUGA: Irwan Fecho menilai pernyataan Prabowo sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan infrastruktur berketahanan

Dalam pembahasan rapat koordinasi tanah adat tersebut disoroti 16 provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Aceh dan Kepulauan Riau.

Komitmen Mas AHY sebagai Menteri ATR/BPN bersama Menko Polhukam untuk melindungi masyarakat hukum adat atas tanah adatnya di 16 provinsi merupakan respon konkrit atas impian dan harapan panjang masyarakat adat selama ini. ,” kata Irwan di Jakarta, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Lompat dari Jembatan

Irwan yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas Kehutanan (IKA SKMA) mengatakan masyarakat adat kerap kehilangan tanah leluhurnya karena diambil alih oleh perusahaan sehingga menimbulkan perselisihan sosial dan hilangnya mata pencaharian.

“Kami berharap dengan inventarisasi dan identifikasi tanah adat yang dilakukan ATR/BPN akan menghasilkan pengakuan hukum atas tanah adat dan tanah masyarakat di Tanah Air,” ujarnya.

BACA JUGA: Dede yang Dilanda Rasa Bersalah Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina

Menurut Irwan, komitmen dan konsistensi Menteri AHY dan Kementerian ATR/BPN dalam mengatasi permasalahan masyarakat adat tentunya akan meresmikan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal atas tanah melalui peraturan perundang-undangan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemanfaatan tanahnya tanpa izin.

Irwan juga menyarankan, dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi ini, perlu ada penyederhanaan proses bagi masyarakat adat untuk mengklaim hak atas tanah, mengurangi hambatan birokrasi dan memberikan pendampingan di lapangan.

“Hal ini juga akan sangat terintegrasi dengan kebijakan pemerintah tentang peta. Saya yakin kebijakan ini memfasilitasi tata kelola dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga pemerintah, sehingga membantu penegakan hukum dan peraturan pertanahan dengan lebih efektif,” kata putra Kalimantan Timur ini.

Sebelumnya, Selasa (23/7), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahajnto memimpin rapat koordinasi inventarisasi dan identifikasi tanah adat seluas kurang lebih 3,2 juta hektar (ha) di kantor Kejaksaan. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta.

Rapat koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga dihadiri pejabat Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri. (Kemendagri), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

“Kita bahas bagaimana cara menyamakan aturan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat hukum adat. Untuk itu perlu adanya kegiatan atau langkah bersama,” kata Menko Hadi usai pertemuan.

Sementara itu, Menteri AHY menjelaskan Kementerian ATR/BPN hingga saat ini mencatat terdapat 3,2 juta hektare tanah adat yang menjadi tempat tinggal sekitar 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi.

AHY menegaskan, persoalan status hukum adat bukanlah persoalan sederhana karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat hukum adat. Semangatnya mencari solusi bersama, kata AHY dilansir Antara.

Menteri ATR/BPN kembali menegaskan, salah satu tujuan utama rakor tersebut adalah untuk menyelaraskan persepsi dan informasi mengenai tanah yang masuk dalam database tanah adat di sejumlah kementerian.

“Jangan sampai data kita beda dengan yang lain, peta yang dipakai (jangan) beda dengan yang lain. Ini juga yang menggarisbawahi pentingnya kita menghadirkan kebijakan untuk sebuah peta. Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi solusi,” kata AHY (gemuk/semut/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *