Kuasa Hukum Mangkir, Kasus Dugaan Ibu Palsukan Tanda Tangan Ditunda

saranginews.com, KARAWANG – Sidang kelima anak yang menggugat ibu kandungnya karena memalsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda. Alasannya, kuasa hukum terdakwa tidak hadir karena terdakwa sedang sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda menyayangkan penundaan sidang karena tak hadirnya kuasa hukum.

BACA JUGA: Pakar Hukum Minta Hakim Hati-hati Tangani Kasus Pelecehan Anak di Karawang

Dia menyatakan, hal itu terjadi secara tiba-tiba, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis.

“Iya pengacara terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa pemberitahuan. Ya pengacara 3 periode mangkir, semua mangkir, tiba-tiba saat harus ke pengadilan, mereka sakit. tidak hadir,” kata Sukanda, saat ditemui awak media di PN Karawang, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Soroti Kasus Karawang, Pakar Hukum: Yang Bersumpah Diancam 7 Tahun Penjara

Padahal, kata Sukanda, terdakwa Kusumayati datang ke persidangan meski dalam kondisi sakit, dan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk agenda persidangan hari ini.

“Iya, terdakwa sudah datang, kami juga sudah siapkan saksi-saksinya. Tapi kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan sehingga sidang ditunda,” ujarnya.

BACA JUGA: Proses Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang Dituduh Cecar Putra

Jaksa telah menyiapkan saksi dari subsektor, notaris, dan anak bungsu terdakwa, Ferline Sugianto, untuk memberikan keterangan dalam agenda persidangan, namun hal itu urung dilakukan karena tidak adanya kuasa hukum.

“Tiga orang saksi yang disiapkan yakni dari subbidang kecamatan, notaris, dan Ferline anak terdakwa. Sebenarnya bagi saya cukup,” imbuhnya.

Agenda sidang selanjutnya, kata Sukanda, akan dilanjutkan dengan agenda yang sama yakni sidang saksi dan digelar pada Selasa, 30 Juli 2024.

Ya, untuk sidang Selasa berikutnya agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi. Kita lihat faktanya di persidangan, kata Sukanda.

Sementara itu, kuasa hukum Stephanie, Zenal Abidin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pembatalan sidang ini secara sepihak. Sebab, terdakwa harus mematuhi majelis pengadilan.

“Iya, katanya terdakwa sakit, tidak disampaikan bahwa surat sakitnya ada lho. Jadi kenapa pengacaranya tidak hadir? Tolong hargai majelisnya,” kata Zenal.

Zenal juga menegaskan agar terdakwa fokus menyelesaikan kasus mediasi atau restorative justice, tidak hanya sibuk membicarakan hal-hal yang tidak penting di luar kasus ini di media sosial.

“Ya, kita sudah buka peluangnya. Kita harus fokus pada peluang yang diberikan pihak bank untuk mediasi, jangan hanya ngomong sana-sini di media sosial membicarakan hal-hal yang tidak penting,” imbuhnya.

Menurut Zenal, sebaiknya terdakwa fokus pada pembahasan usulan mediasi kedua pihak dengan hakim, tidak hanya bicara di media sosial, tapi malah memperumit kasus ini.

“Sebenarnya terdakwa ini sedang fokus pada upaya mediasi untuk membahas usulan perdamaian seperti apa yang akan diajukan. Kalau ada yang keberatan akan dikoreksi bersama. Sekarang giliran pengadilan yang sakit, giliran dia yang bicara. sana-sini, podcast sana-sini, sehat, hormat kepada juri,” tutupnya (dil/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *