Bareskrim Bakal Miskinkan Semua Bandar dan Kurir Narkoba

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Ditipidnarcoba) Bareskrim Polri membuka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akibat insiden narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Tugas kami adalah memiskinkan semua pedagang dan kurir. Kita sudah menyita uang dari bandar narkoba di kasus lain (kasus peredaran narkoba), tapi sekarang kasus TPUU kita tangani,” kata Brigjen Pol. Paul Mukti Juharsa saat jumpa pers di Gedung Polri, Senin (24/7).

BACA JUGA: ASN Pemerintah Majene Ditangkap Polda Sulbar Terkait Narkoba

Kasus yang dimaksud Mukti adalah kasus peredaran narkoba di Pontianak dan Singkawang Kalimantan Barat yang melibatkan tiga terdakwa berinisial R, AJ dan A.

Dari putusan pengadilan, ketiganya terlibat transaksi keuangan yakni pengiriman uang pembelian dan penjualan narkoba ke beberapa rekening yang dikuasai tersangka W alias E, pengedar narkoba yang menguasai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Sedangkan W telah menerapkan skema tersebut sejak 2017 hingga 2024.

BACA JUGA: Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Tanga Buntung, 5 Orang Ditangkap

Untuk menyembunyikan sumber dana, tersangka C mengirimkan dana melalui subsidi silang ke rekening yang dikuasainya.

Hasil kejahatan narkoba yang disimpan di berbagai rekeningnya kemudian W gunakan untuk membangun usaha kos-kosan serta jual beli mobil, tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang, delapan mobil, dan empat sepeda motor.

BACA JUGA: Polisi Kabupaten Bengkulu Ditangkap Polisi Sektor Karena Membawa Narkoba

Sementara itu, Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombe Subdit (Kasubdit) V Pol Cahyo Hutomo mengatakan, cara yang dilakukan tersangka V dalam kasus peredaran narkoba tersebut adalah dengan menyamar sebagai petugas penjaga kawasan perbatasan Kalbar. . . dan Malaysia.

“Saat kurir kedua masuk ke kawasan perbatasan, mereka ditahan, sehingga kurir meninggalkan barangnya. Setelah kurir berangkat, mereka mengambil barang-barang tersebut dan mendistribusikannya di wilayah Kalimantan Barat,” jelasnya.

Terkait barang bukti tersebut, penyidik ​​menyita sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka W, antara lain dua unit pistol angin laras panjang 177/4,5 mm dan uang tunai senilai Rp44 juta. Ia mengatakan, senjata laras panjang tersebut digunakan tersangka untuk menyamar sebagai aparat keamanan.

Total nilai harta kekayaan C yang disita penyidik ​​senilai Rp30 miliar.

Tersangka C dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 10 dan atau Pasal 137(a) dan (b) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimum. 20 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Keberadaan laboratorium obat yang dikontrol asing di Janjar terungkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *