Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Cegah Kecurangan di Program JKN

saranginews.com Jakarta – BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kewaspadaan dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai amanah hukumnya.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur BPJS Kesehatan Lily Kresnowati di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/7).

Baca juga: BPJS Kesehatan mengapresiasi keberhasilan Ngawi mencapai UHC dan memperluas akses layanan MPP

Dikatakannya, untuk melindungi pengelolaan kemungkinan adanya penipuan klaim sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Fraud serta Sanksi Administratif Terhadap Fraud Melaksanakan Program Jaminan Kesehatan, Pencegahan Fraud, Asuransi dan Penanggulangannya. tim (PK-JKN) juga telah dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kota.

Ekosistem anti-fraud JKN terus dikembangkan sebagai upaya kolektif untuk mewujudkan aplikasi JKN bebas penipuan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel-BPJS Kesehatan Sinkronisasi Optimalkan Implementasi JKN

Tim PK-JKN terdiri dari komponen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, dan BPJS Kesehatan.

Kelompok PK-JKN juga telah dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan jelaskan keberhasilan program darurat JKN di Vietnam

Misi PK-JKN adalah memajukan masyarakat, peraturan dan budaya yang berorientasi pada manajemen mutu dan biaya, meningkatkan budaya pencegahan penipuan, mendorong praktik perusahaan yang baik dan/atau manajemen klinis.

Selain itu, tim PK-JKN bertugas melakukan upaya deteksi dan penanganan kecurangan. Pemantauan dan evaluasi; Dan melaporkan.

“Pada tahun 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp158 triliun. Tentunya diperlukan komitmen semua pihak untuk menjamin pengelolaan dana perwalian peserta dengan baik. terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta.

Lily menjelaskan BPJS Kesehatan memiliki beberapa lapisan untuk memastikan proses pengelolaan klaim sejalan dengan manajemen yang berlaku.

Pengelolaannya tidak berhenti pada bidang verifikasi, namun juga pada tahap pasca pembayaran melalui verifikasi pasca permintaan (VPK) dan persyaratan audit administrasi (AAK).

Pengelolaan lapisan klaim diterapkan sebagai langkah optimal untuk memastikan pendanaan dibayarkan ke FKRTL atau rumah sakit yang sesuai.

Proses verifikasi klaim dimulai ketika FKRTL menyampaikan pengaduan bersama kepada BPJS Kesehatan secara berkala dan disertai dengan surat pertanggungjawaban lengkap dari fasilitas kesehatan.

Dokumen inilah yang menjadi tanggung jawab penuh dalam pengajuan klaim pelayanan kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara kelengkapan klaim paling lambat 10 hari setelah klaim diajukan ke FKRTL dan diterima oleh BPJS Kesehatan.

Apabila BPJS Kesehatan tidak menerbitkan laporan resmi kelengkapan klaim dalam waktu 10 hari kalender, maka klaim dianggap selesai dan proses verifikasi akan dimulai.

BPJS Kesehatan wajib membayarkan pembayaran kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan diverifikasi paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya catatan kelengkapan klaim.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikirim ke Puskesmas melalui sistem informasi.

BPJS Kesehatan menyelesaikan klaim yang memenuhi syarat.

“Pada tahun 2023, rata-rata pembayaran pada tahun 2023 adalah 11,5 hari kerja untuk Fasilitas Kesehatan Dasar (FKTP) dan 13,7 hari kalender untuk FKRTL, lebih cepat dari ketentuan yang berlaku saat ini,” jelas Lily.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Mundiharno, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antarpemerintah, BPJS Kesehatan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan dan kerja sama PK-JKN yang selalu berkomitmen dalam mengelola dana yang dialokasikan kepada peserta JKN.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan seluruh pemangku kepentingan PK-JKN di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menerapkan ketentuan yang ada untuk melindungi dana masyarakat,” ujarnya.

Mundiharno mengatakan, pihaknya yakin dana tersebut akan memberikan manfaat besar bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan.

Selain membangun ekosistem anti-fraud bekerja sama dengan tim PK-JKN, BPJS Kesehatan juga fokus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan Fraud dengan menerbitkan prinsip-prinsip pencegahan dan deteksi.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan perangkat penelitian untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat sistem informasi.

“Kami menghimbau semua pihak untuk memperkuat kekompakan dan komitmen dalam mengelola seluruh program gratis JKN,” kata Mundiharno.

Sementara itu, Wakil Direktur Pencegahan dan Inspeksi KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya membentuk PK JKN bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS untuk memastikan penipuan di Indonesia dapat diatasi.

“Kita lihat Obama Care di AS. Klaim 3-10% itu indikasi penipuan. Kalau terbukti penipuan, bisa langsung dituntut. Bukan di Indonesia. Cegah,” tegasnya.

Ia sangat mengimbau institusi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk tidak melakukan tindakan penipuan seperti klaim palsu atau klaim palsu.

Kepala Inspektur Kesehatan Murti Utami menambahkan, tim JKN PK bekerja secara bertahap.

Menurutnya, sejak tahun 2019 hampir setiap provinsi di Indonesia memiliki Tim JKN PK.

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki dan memverifikasi data terkait.

“Terkait pelanggar penipuan, sanksinya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. Tidak hanya institusi kesehatan yang dihukum, pelanggar perorangan juga dihukum. Tercatat di sistem kita ada yang dibekukan. kredit sampai izin yang dicuri dicabut.

Agustina Arumsari, Wakil Direktur Penyidikan BPKP, menjelaskan pihaknya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menyikapi program JKN yang bodong. Selain itu, Dana Peserta JKN merupakan dana milik negara yang harus dilindungi bersama.

“Kami mendukung upaya menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Agustina.

Terkait kerugian akibat penipuan, ia menambahkan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kelompok kepentingan bahwa ada undang-undang yang mengatur bahwa kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara akan dirujuk ke tindak pidana. (mrk/jpnn) Dengar! Pilihan Editor Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *