Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap obat perangsang bernama “popper” yang digunakan untuk berhubungan seksual.

Polisi menahan tiga tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional Sindikat TPPO yang Merugikan Negara Rp 59 Miliar

“Dalam kasus narkoba perangsang, tersangka inisial RCL, P dan MS,” kata Direktur Reserse Kriminal Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Senin (22 Juli) di Gedung Bareskrim Polri. Polri di Jakarta. ).

Ia mengatakan, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah 959 botol dan 710 dus obat.

BACA JUGA: Bung Diberi Minuman Alkohol dan Pil Perangsang, Lalu Bergiliran Tiga Pria

Dari hasil pemeriksaan diketahui obat ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita serta sesama jenis.

Menurutnya, 1.669 nyawa terselamatkan berkat wahyu tersebut.

BACA JUGA: Putrinya Diberi Obat Perangsang dan Obat Penenang di Ruang Tamu, Sang Ayah Mesum!

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menjelaskan obat perangsang tersebut mengandung isobutil nitrit. BPOM diberitahu tentang zat ini pada 13 Oktober 2021 terkait larangan penggunaan bahan kimia tersebut.

“Karena dipakai dengan cara dihirup lalu dilarang. Kenapa dilarang? Karena berbahaya dan bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian,” ujarnya.

Pengungkapannya bermula saat penyidik ​​mendapat laporan dari masyarakat pada awal Juli 2024 tentang meluasnya peredaran narkoba. Setelah itu, polisi berhasil mengungkap peredaran “popper” di Bekasi Utara dan menangkap tersangka RCL.

Tersangka mengaku obat perangsang tersebut didatangkan langsung dari China melalui E dan dijual di toko online (pasar). Namun pasca pelarangan BPOM, RCL mendistribusikan obat tersebut melalui komunitas tertentu dan melalui penawaran langsung kepada pelanggan lamanya melalui media sosial.

Tak hanya RCL, penyidik ​​juga mengungkap kasus peredaran obat perangsang di wilayah Banten dan menangkap tersangka P dan MS.

Sedangkan P dan MS telah menjual obat perangsang sejak awal tahun 2022 melalui media sosial “X” dan aplikasi khusus LQBTQ bernama “Hornet”. Keduanya mengimpor obat berbahaya dari L yang merupakan warga asing asal Tiongkok.

Saat ini E dan L masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai eksportir.

Para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Terkait Sediaan Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Deteksi Penipuan Online dan TPPO, Bareskrim Tangkap 1 WN China

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *