saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Perkiraan ini dibuat tujuh kali berturut-turut antara tahun 2017 dan 2024.
Otoritas Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengeluarkan prakiraan WTP untuk meningkatkan pelaksanaan Program Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) dan melampaui target investasi daerah tahun anggaran 2023. .
BACA JUGA: Menurut Emil Kang, peluang Jusuf Hamka mencalonkan diri di Pilkada DKI terbuka lebar.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, capaian tersebut berkat kerja keras, kegigihan, kepentingan dan persatuan di berbagai jajaran Pemerintahan DKI Jakarta.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan review secara profesional terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Dede Terbuka, Polisi Masih Banyak PR
Penghargaan ini kami berikan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai wujud prestasi pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah, kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7).
Menurutnya, rekomendasi hasil kajian tersebut dapat menjadi penggerak seluruh jajaran Pemkab DKI Jakarta untuk lebih mengembangkan pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan efisiensinya.
BACA JUGA: Bongkar Dugaan Aktivitas Curang PT Inka di Sahroni, Kongo: Singkirkan Pihak yang Terlibat!
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus dan anggota legislatif atas kerja sama yang baik dalam mendorong transparansi, pengendalian pengelolaan, dan pelaporan keuangan daerah yang baik,” ujarnya.
Direktur Sekretariat Presiden menyampaikan, LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 disetujui berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 dan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Saat ini laporan keuangan meliputi laporan pelaksanaan anggaran, laporan operasional, perubahan ekuitas, perubahan sisa surplus anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan APBD TA 2023 sebesar Rp71,07 triliun atau 100,57 lebih tinggi dari perkiraan Rp70,66 triliun yang bersumber dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAD) I, bantuan tunai dan lain-lain.
Selain itu, pelaksanaan belanja daerah pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp66,77 triliun atau mencapai 92,55 persen dari rencana sebesar Rp72,14 triliun, dengan rincian sebagai berikut: pelaksanaan belanja operasional, pelaksanaan belanja modal, belanja dan pengeluaran tak terduga. anggaran. belanja pemerintah daerah lainnya.
“Upaya yang kita lakukan memang perlu untuk ditingkatkan. Untuk itu saya mengharapkan bimbingan, saran dan masukan yang membangun dari BPK RI,” imbuhnya (mcr4/jpnn) Kalian Saksikan video berikut ini?