saranginews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meek, yang disita dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan namanya. Mantan Pelaksana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Perintah tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan Rafael Alun.
Baca Juga: Relawan Vitiarso Utomo Bagikan Makanan Sehat di Alun-Alun Jepara
Pengacara Rafael Alun, Junedi Saibih bereaksi terhadap keputusan tersebut dan mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkapnya.
Namun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta persidangan, sebaiknya aset rumah tangga tersebut dikembalikan karena perolehan aset tersebut bukan hasil tip atau suap.
Baca juga: MKGR Jakarta Tegur Pejabat yang Tak Dukung Baba Alun Jadi Kawagub
Selain itu, lanjutnya, harta kekayaan Rafael Alun masuk dalam amnesti pajak dan perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
“Kami sudah katakan dari awal bahwa (penyitaan) ini tidak boleh dilakukan karena aset tersebut sudah dinyatakan dalam amnesti pajak,” kata Junaidi dalam siaran persnya, Kamis (25/7).
Baca Juga: Bagaimana sikap KPK terhadap istri Rafale Alun yang diduga korupsi aliran uang
Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan antara lain barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp199.970.000,- dari TPPU Perkara Nomor 434 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meek Torondek.
Barang bukti dalam Perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai sebesar Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meek Torondok.
Barang bukti dalam Perkara Santosh Nomor 552/TPPU Nomor 412 berupa sebidang tanah di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi, dan berdiri di atasnya. Nama Ernie Mack.
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak, seharusnya pengembalian aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi juga berlaku terhadap aset lain yang beredar.
Sebab menurut Pasal 20 UU Pengampunan Pajak, data dan keterangan yang diperoleh dari keterangan dan lampiran yang dikelola Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyidikan, penyidikan, atau penuntutan.
“Itu dijamin dalam undang-undang, jadi kalau ada yang bertanya, apakah itu soal penuntutan? Maka itu melanggar prinsip pemidanaan. Jadi mungkin hakim melihat itu (pengaturan tax amnesty). Hanya saja mereka lebih setuju. Kalau Semua aset yang ada di program itu kalau diikutsertakan, “tax amnesty bisa dikembalikan karena itu hak masyarakat menurut undang-undang negara dan harus dijamin, itu yang kami usulkan,” ujarnya.
“Yah, saya setuju dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, tapi saya akan lebih setuju jika sisa argumen kami ditegakkan,” lanjutnya.
Selain itu, Junedi selaku kuasa hukum mendalilkan tidak terbukti Rafale menerima uang wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Chahaya Kalabar, dan PT Krishna Bali International Cargo.
Menurut Junedi, pengakuan Santosh Rafael atas sejumlah kecil rupee yang diterima dari PT Arme adalah salah karena angka tersebut merupakan pendapatan kotor perusahaan sebelum dikurangi gaji karyawan dan biaya operasional lainnya.
Apalagi Rafael, kata Junayedi, bukan merupakan pemegang saham pengendali seperti yang disangkakan dalam gugatan.
“Tidak mungkin menyerahkan seluruh perusahaan kepada Pak Alun. Karena ada pemegang saham lain selain Pak Alun, dan kendali keuangan tidak ada di tangan Pak Alun,” ujarnya.
Dari kasus ini, dia berharap penegak hukum bisa lebih berhati-hati dalam menghadirkan alat bukti.
“Belajarlah bagaimana menyajikan fakta yang benar,” imbuhnya. (cuy/jpnn)
Baca lebih banyak artikel… Sebut Uzbekistan sebagai tim yang kuat, Rafael Struik: Kami juga!