Modus 2 Wanita Muda di Inhil Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 6,3 Miliar

saranginews.com, INHIL – Wanita berinisial NAL (26) dan RM (28) ditangkap Tim Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) terkait kasus penipuan investasi palsu di Toko Admirable Five.

Kapolsek Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan, RM selaku pemilik usaha konveksi Admirable Five bekerja sama dengan tersangka NAL menawarkan investasi palsu dengan keuntungan luar biasa yakni 10 persen hingga 20 persen per bulan.

BACA JUGA: Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Bank Kaget

NAL berperan sebagai pencari investor melalui media sosial pribadinya.

“Awalnya para korban memang mendapat manfaat sesuai kesepakatan. Namun setelah banyak korban yang berinvestasi, Admirable Five tidak bisa lagi memberikan keuntungan dan modal kepada para korban, kata Budi kepada saranginews.com, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Detik-detik Penikaman Anak yang Meninggal di Inhil, Begini Penampakan Pelakunya.

Setelah para korban tak mendapat keuntungan lagi, terungkap bahwa skema tersebut melibatkan penggalian lubang untuk menutup lubang, dimana keuntungan investor lama dibayarkan menggunakan modal investor baru.

Pada 17 November 2023, NAL melalui WhatsApp menginformasikan kepada para korban bahwa Admirable Five tidak bisa lagi memberikan keuntungan dan modal.

Baca Juga: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat

“Para korban mengajukan laporan setelah mengetahui bahwa kegiatan yang diikutinya merupakan investasi bodong yang mana keuntungan yang diperoleh investor diperoleh dari modal investor lain (sistem celah),” imbuhnya.

Budi menjelaskan, penipuan ini sudah berlangsung sejak September 2022 dan telah menjaring 140 korban dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.

“Yang bisa dibuktikan penyidik ​​Reskrim Polsek Inhil saat ini adalah Rp1,4 miliar dari 20 korban yang memberikan keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Inhil dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan bakal mencalonkan diri sebagai Presiden PWNU Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *